Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Shutterstock.com)
Dream - Selama masa perpanjangan PPKM Level 4, terdapat sejumlah pelonggaran bagi masyarakat. Terutama masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran yang memuat pelonggaran ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Surat dengan Nomor 62 Tahun 2021 memberikan keringanan bagi pelaku perjalanan antarkota di Jawa-Bali dengan pesawat terbang.
Kini, penumpang pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta cukup menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Syaratnya, sudah mendapatkan vaksinasi penuh.
Ketentuan ini berlaku untuk penumpang dengan rute di Jawa dan Bali. Misalnya, Jakarta-Surabaya atau Denpasar-Jakarta.
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soetta PT Angkasa Pura II, M Holik Muardi, menyatakan SE Kemenhub tersebut berlaku efektif pada 11 Agustus 2021. Seluruh penerbangan dengan tujuan di Jawa-Bali cukup menggunakan antigen namun wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan kedua.
" Untuk penerbangan di Pulau Jawa dan Bali atau antar-bandara di Pulau Jawa dan Bali, saat ini bisa menggunakan hasil negatif swab antigen dengan catatan telah menerima vaksin dosis lengkap," ujar Holik.
© Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Shutterstock.com)
Jika baru mendapatkan dosis pertama, penumpang diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR. Sampelnya diambil pada H-2 keberangkatan.
Syarat PCR juga berlaku untuk penumpang dari atau menuju luar Jawa-Bali. Misalnya, dari Jakarta menuju Medan maupun sebaliknya tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil H-2.
Selain kartu vaksin, hasil negatif rapid test antigen serta PCR, setiap penumpang diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Juga mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) pada aplikasi tersebut.
" Penumpang tentunya harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi yang harus dimiliki penumpang itu sendiri untuk melakukan registrasi/validasi sebelum melakukan keberangkatan," kata Holik, dikutip dari Liputan6.com.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya