Vaksin Flu/ Foto: Shutterstock
Dream – Flu menyerang di mana saja dari 3-11% populasi setiap tahun yang mengakibatkan ribuan pasien rawat inap bahkan kematian. Musim flu tahun ini bertepatan dengan penyebaran penyakit lain yakni Covid-19.
Sementara ini ada tiga vaksin yang disetujui untuk melawan virus corona dan cara terbaik untuk menghindari influenza adalah mendapatkan suntikan flu.
“ Mendapatkan suntikan flu akan memberikan perlindungan selama musim flu yang dapat berlanjut hingga April,” kata Dawn Nolt, M.D., MPH, anggota Komite Penyakit Menular American Academy of Pediatrics (AAP) kepada Parents.
Selain itu, vaksin flu juga dikaitkan dengan lebih sedikit pasien rawat inap atau yang meninggal. Artinya, lebih banyak pasien Covid-19 dapat diakomodasi dalam keadaan darurat.
Vaksin flu diakui belum sempurna serta efektivitasnya berfluktuasi setiap tahun. Hal ini disebabkan oleh vaksin yang dikembangkan berbulan-bulan sebelum musim flu tiba. Akibatnya, mungkin diformulasikan untuk melindungi virus berbeda dari yang beredar.
Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) mengklaim vaksin flu diharapkan mampu menurunkan risiko flu 40 persen hingga 60 persen. Dokter Nolt mengatakan, vaksi akan melindungi jenis flu dominan yang beredar di masyarakat tetapi juga mengandung perlindungan terhadap jenis lain.
Selain itu, antibodi yang dihasilkan oleh vaksin dapat memberikan perlindungan silang terhadap strain yang tidak diwakili oleh vaksin. Bahkan dengan kekurangannya, lebih baik memiliki vaksin daripada tidak sama sekali.
“ CDC mencatat bahwa 80% kasus flu anak adalah anak-anak yang tidak divaksinasi,” kata Mark N. Simon, MD, Kepala Petugas Medis OB Hospitalist Group. Ia menambahkan, orang yang terkena flu setelah diimunisasi cenderung memiliki kasus yang ringan dan lebih cepat sembuh.
Baik orangtua dan anak-anak harus mendapat suntikan karena influenza bisa menyebabkan komplikasi. “ Sekitar sepertiga kasus pneumonia disebabkan oleh pernapasan yang paling umum yakni influenza,” kata dr. Simon.
Bahkan setelah pemulihan, orang dewasa berisiko menularkan virus kepada anak-anak atau orang yang lebih rentan termasuk wanita hamil, orang tua, dan bayi.
Hanya ada beberapa pengecualian untuk pedoman ini.
“ Anak-anak di bawah usia 6 bulan terlalu muda untuk mendapatkan suntikan flu,” menurut CDC. Mereka juga mengatakan bahwa orang dengan alergi parah terhadap vaksin flu harus menghindarinya.
Jika terkena flu dengan gejala demam, sakit tenggorokan, atau nyeri tubuh, tetaplah di rumah dan istirahat. “ Obat melawan virus influenza yang disebut obat antivirus tersedia dengan resep dari dokter dan dapat mengurangi keparahan dan durasi penyakit jika diminum dalam waktu 48 jam,” kata dr. Nolt.
Beberapa gejala flu tumpang tindih dengan gejala Covid-19, jadi dokter mungkin menyarankan untuk melakukan tes corona. Tidak perlu buru-buru ke UGD kecuali benar-benar lemas.
“ Saya menyarankan pasien untuk menghindari ruang gawat darurat jika mereka memiliki gejala ringan hingga sedang,” kata Elizabeth Suing, asisten dokter di Spectrum Health di Michigan. Jika khawatir akan penyebaran COVID-19, telemedicine bisa menjadi pertimbangan.
Laporan Elyzabeth Yulivia
Dream – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ASN, termasuk PNS, yang bekerja di kantor akan diprioritaskan kepada mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Dikutip dari setkab.go.id, Jumat 24 September 2021, aturan ini berlaku di dalam maupun luar Jawa dan Bali. Ketentuan itu tertuang di Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“ Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.
Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Aturan WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi Covid-19.
Untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen. Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.
Jika berada di Level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di Level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai. Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai.
Sedangkan pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin COVID-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari Level 1 hingga Level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM.
Tjahjo menegaskan, pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19.
“ Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Tjahjo.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN