Demonstrasi Mahasiswa 206 Silam (Foto: Oktobernardi Salam / Shutterstock.com)
Dream - Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka kerusuhan demonstrasi memperingati tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Jumat 20 Oktober lalu.
" Ditahan dua saja, atas nama IM dan MYS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin 23 Oktober 2017.
Argo megnatakan, dua mahasiswa yang ditahan di Mapolda Metro Jaya itu dijerat Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan yang berdampak pada kerusuhan dan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Sementara 14 mahasiswa yang dipulangkan dikenakan Pasal 216 ayat (1) dan 218 KUHP mengenai perkara penyampaian pendapat secara damai.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
