Demonstrasi Mahasiswa 206 Silam (Foto: Oktobernardi Salam / Shutterstock.com)
Dream - Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka kerusuhan demonstrasi memperingati tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Jumat 20 Oktober lalu.
" Ditahan dua saja, atas nama IM dan MYS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin 23 Oktober 2017.
Argo megnatakan, dua mahasiswa yang ditahan di Mapolda Metro Jaya itu dijerat Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan yang berdampak pada kerusuhan dan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Sementara 14 mahasiswa yang dipulangkan dikenakan Pasal 216 ayat (1) dan 218 KUHP mengenai perkara penyampaian pendapat secara damai.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi