Demonstrasi Mahasiswa 206 Silam (Foto: Oktobernardi Salam / Shutterstock.com)
Dream - Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka kerusuhan demonstrasi memperingati tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Jumat 20 Oktober lalu.
" Ditahan dua saja, atas nama IM dan MYS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin 23 Oktober 2017.
Argo megnatakan, dua mahasiswa yang ditahan di Mapolda Metro Jaya itu dijerat Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan yang berdampak pada kerusuhan dan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Sementara 14 mahasiswa yang dipulangkan dikenakan Pasal 216 ayat (1) dan 218 KUHP mengenai perkara penyampaian pendapat secara damai.
Advertisement

5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi, Bisa Ganggu Pencernaan

Bakteri dalam Kimchi Diduga Bisa Membantu Mengeluarkan Nanoplastik dari Tubuh

Bukan 2026, Negara-Negara Ini Masih Menggunakan Kalender dengan Tahun yang Berbeda

Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI

Jarang Jalan Kaki Bisa Berdampak pada Tubuh, Ini 6 Perubahan yang Perlu Diwaspadai


Dikenal Penggemar Ular, Ilmuwan Namai Spesies Baru dari Papua Nugini dengan Nama Slash Guns N’ Roses