Pengepungan YLBHI (Dream.co.id/M Ilman Nafi'an)
Dream - Sebanyak 22 orang terduga pelaku pengepungan dan penyeraangan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akhirnya dipulangkan. Polisi menilai keterangan para terduga dinyatakan cukup untuk sementara waktu.
" Semalam (Senin, 18 September 2017) ya sebelum jam 12 dipulangkan," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Asep Guntur, Selasa, 19 September 2017.
Asep mengatakan penyidik telah mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari 22 orang terduga pelaku tersebut. Nantinya, jika diperlukan keterangan tambahan, para terduga akan dipanggil kembali.
" Kalau perkembangan siapa yang melakukan kan tetap harus bertanggung jawab tuh," ucap dia.
Saat ini Polres Jakarta Pusat telah memanggil para saksi, termasuk anggota LBH Jakarta yang berada di lokasi.
" Ini baru tahap awal baru pengumpulan informasi. Kalau ada unsur pidana baru dimintai keterangan kembali," kata dia.
(Sah)
Advertisement

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Imbangi Dinamika Dunia Kerja


Model AI Meta Retas Perusahaan Lain Saat Uji Coba Keamanan Siber, Apa Dampaknya untuk Kita?

Bukan 17 Agustus, Ini Kota yang Sudah Proklamasikan Kemerdekaan 2 Hari Sebelumnya

Saat Orang Tua Stres, Anak Justru Semakin Lama Berada di Depan Layar

Mengapa Setiap Daerah di Indonesia Punya Soto Versinya Sendiri

Ketahui Apa Arti Tanggal Kedaluwarsa pada Parfum, Betulkah Berbahaya Jika Digunakan?