Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Presiden Joko Widodo
Dream - Presiden Joko Widodo memberikan tanda kehormatan bagi 300 tenaga kesehatan yang gugur selama penanganan Covid-19. Bintang Jasa tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Tanda kehormatan tersebut yaitu Bintang Jasa Pratama untuk 233 tenaga kesehatan dan Bintang Jasa Nararya kepada 77 penerima. Bintang Jasa Pratama diberikan kepada perwakilan yaitu mendiang dr I Ketut Surya Negara, dokter RSUP Sanglah Denpasar, Bali, almarhumah Sucilia Indah, perawat di RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Banten.
Sedangkan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada perwakilan 77 penerima yaitu mendiang Emialiona Lasia Carolin, bidang pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta.
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Brigjen (Mar) Ludi Prastyono, menyatakan gelar diberikan kepada seseorang meninggal dunia dan semasa hidupnya dianggap berjasa. Penerima tanda jasa masuk kategori pernah melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan kesatuan bangsa.
Selain itu, Jokowi juga menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh. Gelar diserahkan kepada para ahli waris di Istana Negara pada 10 November 2021.
Empat tokoh tersebut yaitu Tombolotutu dari Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, Sutradara Aji Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan Raden Ayra Wangsakara dari Banten. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 109 dan 110/TK/2021 tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh yang dinilai telah berjasa kepada bangsa lewat kiprah mereka. Penganugerahan gelar akan dilakukan bertepatan dengan Harp Pahlawan pada 10 November 2021 di Istana Bogor.
Menko Polhukam, Mahfud MD yang juga merupakan Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan mengatakan empat nama akan diserahkan kepada Jokowi untuk mendapat anugerah Pahlawan Nasional.
" Itu Pahlawan Nasional nanti yang akan diserahkan secara resmi dan dianugerahkan secara resmi kepada keluarga almarhum di Istana Bogor, persis pada Hari Pahlawan 10 November," ujar Mahfud, disiarkan kanal Kemenkopolhukam.
Menurut Mahfud, gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 109/TK?2021 tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional.
Sedangkan alasan empat nama tersebut dipilih, terang Mahfud, karena mereka merupakan sosok yang telah memberikan inspirasi dalam pembangunan, kedaulatan, dan turut memperjuangkan sekaligus memajukan Bangsa Indonesia.
Selanjutnya, Mahfud mengatakan sebenarnya ada banyak nama yang diajukan kepada Pemerintah untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Namun demikian, kali ini Pemerintah mengutamakan pemerataan kedaerahan sehingga dipilih empat nama tersebut.
" Karena ini yang diajukan ratusan dan semuanya baik-baik, tetapi ini yang menonjol, maka Pemerintah kali ini mengutamakan selain ketokohan tapi yang lebih diutamakan adalah pemerataan kedaerahan," kata Mahfud.
Berikut empat nama tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional
1. Tombolotutu, Sulawesi Tengah
2. Sultan Aji Muhammad Idris, Kalimantan Timur
3. Sutradara film Aji Usmar Ismail, DKI Jakarta
4. Raden Ayra Wangsakara, Ulama dan pendiri Tangerang
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya