Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pengertian Abolisi (Foto Ilustrasi: Unsplash.com)
Dream – Jika membicarakan tentang hak prerogatif Presiden, hal ini akan berhubungan dengan beberapa hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara. Salah satu hak prerogatif presiden tersebut adalah abolisi.
Abolisi adalah bentuk penghapusan hukuman seseorang yang sedang dijalaninya. Biasanya abolisi ini diberikan kepada seseorang yang terpidana dan pemberian abolisi adalah saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung.
Tentunya Presiden tidak begitu saja memberikan abolisi tersebut. Presiden harus melakukan pertimbangan terlebih dahulu, di mana pertimbangan itu harus dilakukan oleh DPR yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang, lebih tepatnya Pasal 14 ayat 2.
Untuk mengetahui secara lebih jelas apa itu abolisi, berikut sebagaimana telah dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.
Sedangkan menurut Kamus Hukum oleh Marwan dan Jimmy, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dengan memberikan abolisi maka penuntutan terhadap yang bersangkutan pun ditiadakan. Jika abolisi ini telah diberikan, maka penuntutan pada seseorang yang dituju sudah ditiadakan. Bahkan untuk hak sosial, hak politik, hak ekonomi, dan hak mereka yang lainnya sudah dipulihkan.
Hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden tidak hanya berupa abolisi saja, tetapi juga ada amnesti, grasi, dan rehabilitasi. Tentu kesemuanya memiliki perbedaan masing-masing. Abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi tidak dengan berdasar pada benar atau salahnya, akan tetapi dengan mempertimbangkan kepetingan umum. Lebih tepatnya ditujukan pada persoalan kemanusiaan yang menjadi kepentingan sebuah negara.
Lalu, apa yang membedakan antara abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi?
Sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa abolisi adalah suatu hak menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian jika putusan itu sudah dijalankan.
Sedangkan amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Kemudian grasi menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 1 adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Dan rehabilitasi menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP adalah seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Setelah mengetahui perbedaan antara abolisi, amnesti, grasi, rehabilitasi, sahabat Dream juga perlu mengetahui contoh dari abolisi itu sendiri. Tentunya abolisi ini pernah dilakukan oleh Presiden Indonesia, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana saat itu abolisi diberikan bersamaan dengan amnesti pada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta ada dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2005.
Diterbitkannya Keppres tersebut adalah hasil dari Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005.
Di dalam Keppres itu menjelaskan bahwa amnesti umum dan abolisi diberikan kepada mereka yang memiliki keterlibatan dengan GAM, baik itu mereka yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya