Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?
© MEN
Dream - Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid, mengatakan bahwa ajaran yang terdapat di Ma'had Al Zaytun dapat dikategorikan sebagai paham radikalisme. Namun tak bisa ditindak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.
" Ajaran Al-Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," kata Achmad dikutip dari merdeka.com, Senin 26 Juni 2023.
Karena itu, kasus di Al Zaytun dapat ditangani oleh kepolisian umum dengan menerapkan UU selain UU terorisme seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.
" Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan," ujarnya.
Meski begitu, ia menyebut BNPT akan tetap membantu dalam monitoring serta konsultasi terhadap pemangku kepentingan terkait termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurutnya, ajaran yang terdapat di Al Zaytun, prosesnya mirip dengan ajaran yang ada pada aliran Al Qiyadah Al Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq, yang sempat populer pada 2016 silam.
Hanya saja, Panji Gumilang (Pimpinan Ma'had Al Zaytun) tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi.
" Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI," tuturnya.
Dia menyebutkan kasus radikalisme yang menyangkut Ma'had Al Zaytun, nantinya akan diselesaikan dengan tindakan baik, dan bersifat edukatif seperti pembinaan bagi para pengurus dan santrinya.
Selain itu, para santri akan dimitigasi seandainya terdapat proses pencabutan administrasi izin pendidikan Ma'had Al Zaytun, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.
sumber: Merdeka.com.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya