Dream - Propam Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur, telah mengamankan Wakapolsek Kemayoran, AKP Jamal Alkatiri. Perwira polisi ini kedapatan dalam keadaan mabuk dan mengacungkan senjata api kepada warga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan pelaku terancam sanksi disiplin ataupun sanksi pencopotan. Selain itu, kata Awi, ancaman pidana kurungan penjara selama 21 hari juga diberikan kepada Jamal.
" Kalau sanksi itu tergantung hasil putusan sidang," ucap Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 9 Agustus 2016.
Awi menegaskan, sanksi pencopotan sepenuhnya menjadi keputusan Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto.
" Untuk senjata sudah kita amankan, kalau sanksi itu tergantung putusan sidang, dan pencopotan tergantung pimpinan," kata Awi.
Sebelumnya Jamal dilaporkan oleh warga ke Polres Metro Jakarta Timur karena mengacungkan senjata api. Insiden itu terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB di depan toko aksesoris kendaraan di kawasan Otista, Jakarta Timur.
Saat itu, Jamal tertidur di depan toko dan dalam kondisi mabuk. Saat dibangunkan pemilik toko, Jamal langsung mengacungkan senjata api jenis revolver miliknya. Jamal kini sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polres Jakarta Pusat.(Sah)
Advertisement

Tak Lagi Diplonco, Ini yang Sebenarnya Dipelajari Mahasiswa Baru saat Orientasi Kampus

IIDI Cabang Malang Edukasi Masyarakat Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung dan pembuluh Darah

Ketahui Apa Arti Tanggal Kedaluwarsa pada Parfum, Betulkah Berbahaya Jika Digunakan?

Mengapa Setiap Daerah di Indonesia Punya Soto Versinya Sendiri

Kebiasaan Minum Manis Sejak Kecil Terbukti Berkaitan dengan Tekanan Darah Tinggi saat Dewasa


Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajari Anak Tentang Konsep Uang