Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Mendikbud, Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Dream – Pemerintah akan membagikan kuota internet gratis bagi para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Hal itu disampaikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Seperti yang tertuang dalam surat edaran 8202/C/PD/2020 tertanggal 27 Agustus 2020, kuota internet gratis ini akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut, mulai dari September hingga Desember 2020.
Terkait besarannya, masing-masing akan menerima dalam jumlah yang berbeda. Setiap bulan, 35 GB akan diberikan kepada siswa, 42 GB untuk guru, serta 50 GB untuk mahasiswa dan dosen.
Untuk mendapatkan kuota internet gratis ini, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya:

Untuk mendapatkan kuota internet gratis ini, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan nomor ponsel melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Hal ini wajib dilakukan oleh peserta didik dan para pengajar yang masih aktif. Agar data-data tersebut dapat terekam dan dimasukan dalam kebijakan pendidikan.
Bila peserta didik tidak memiliki handphone sendiri, maka boleh mendaftarkan nomor ponsel aktif milik orangtuanya. Dan peran orangtua juga sangat diharapkan agar kuota gratis yang diberikan dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya.

Pengisian data di Dapodik ini hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan, yaitu pihak sekolah atau perguruan tinggi. Hal ini dilakukan agar pemutakhiran data dapat dilakukan dengan sebaik mungkin.
Sehingga kuota gratis yang diberikan dapat diterima oleh pihak terkait. Selain itu, jika dalam tahap ini ada peserta didik yang belum menerima kuota gratis, maka akan ada tahapan berikutnya.
Masa pengumpulan nomor ponsel diperpanjang hingga 11 September 2020. Seperti yang tertulis dalam surat edaran 8310/C/PD/2020.
“ Tenggat waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020.”
“ Pemberian pulsa akan diberikan berdasarkan nomor handphone yang diinput dalam Aplikasi Dapodik.”
(Sumber: Kemendikbud.go.id)
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha