(Foto: Deki Prayoga/Dream)

Untuk menekan semakin tingginya kasus Covid-19, DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 11-25 Januari 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan standar masker wajib selama masa PSBB ketat atau Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk masker medis syaratnya, Bacterial Filtration Efficiency lebih dari 98 persen, Particle Filtration Efficiency lebih dari 98 persen, dan Fluid Resistance minimal 120 mmHg.
Sementara untuk warga yang mengenakan masker kain wajib dua lapis dengan warna berbeda tiap lapisan. Tidak kendur, menutup hidung, mulut, dan bawah dagu.

Bagi pelanggar aturan masker, ada sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu. (Foto: Deki Prayoga/Dream)