Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di rumah kos, Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Ketiga orang itu berinisial AR, M dan AD.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan, salah satu pelaku, berinisial AR, merupakan pensiunan pegawai Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
" Pelaku beli perpaket Rp800 ribu dan beli dua kali sebanyak 1 gram. Dari hasil penangkapan tiga tersangka itu, kami sita barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu 0,64 gram," kata Vivick di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 2 Januari 2018.
Vivick mengatakan, berdasarkan keterangannya, AR sudah menggunakan barang haram itu selama empat bulan setelah dua tahun pensiun.
" Pengakuannya, dia beli melalui wanita teman dekatnya M. Wanita ini membeli lagi dari seseorang yang mengaku membeli kepada bandar," ucap dia.
Vivick mengatakan narkoba sudah masuk semua kalangan, tidak memandang pendidikan dan jabatan. " Jadi narkoba tak kenal latar belakang seseorang, tak kenal siapa dia," ujar dia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kabar Gembira! Kemhub Gelar Mudik Gratis untuk Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia