Dream - Direktur Jenderal Kelembagaan Riset dan Teknologi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) Patdono Suwignjo mengatakan ijazah perguruan tinggi berstatus non-aktif tidak berlaku untuk mendaftar seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
" Kalau untuk daftar sebagai PNS, ijazah tidak berlaku. Begitu pun dengan keinginan naik jabatan tentu tidak bisa," ujar Patdono di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2015.
Patdono mengakui ini akan berdampak pada para mahasiswa yang terlanjur menempuh pendidikan di perguruan tinggi bersangkutan. Terkait persoalan ini, Patdono menerangkan pihaknya akan memfasilitasi para mahasiswa untuk pindah ke perguruan tinggi lain yang tidak bermasalah.
" Kalau ketahuan, Dikti akan melakukan usaha untuk dipindahkan ke pendidikan tinggi lain," kata dia.
Sementara untuk perguruan tinggi bermasalah, Patdono menerangkan pihaknya akan berupaya melakukan pembinaan terhadap perguruan tinggi tersebut. Jika sudah dinyatakan normal dan dapat beroperasi kembali, maka status penonaktifan tersebut akan dicabut.
" Perguruan tinggi yang sudah " tobat" kita buka semua pelanggarannya supaya bisa kita lakukan terapi dengan betul, jika kekurangan dosen maka kami juga akan bantu cari," ungkap Patdono.
Advertisement
Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara

3,3 Juta Lansia Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini yang Terjadi Saat Masuk ke Tubuh

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara


Review Timbangan Digital MODENA Smart Body Scale untuk Tracking Progress Diet selama Ramadan


Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Mengenal Gini Index: Angka untuk Menghitung Ketimpangan Pendapatan

Tembus 21 Juta Views, “Kasih Aba-Aba 2.0” Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok untuk Sambut Shopee 9.9
