Dream - Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, mengaku bisa menerima vonis penjara 20 tahun yang dijatuhkan hakim untuk Jessica Kumala Wongso. Hanya hakim yang memiliki kewenangan untuk menentukan hukuman itu.
“ Allahu Akbar, terbukti sudah,” kata Darmawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Menurut dia, masalah hukuman adalah hal relatif. Dia tak menyoal hukuman Jessica. “ Seumur hidup hanya beda 7 tahu, hukuman mati itu semua wewenang hakim. Kita ikutin.”
Dia menambahkan, apapun yang diperbuat Jessica akan mendapat balasan dari Tuhan. Bahkan, kata dia, Jessica sudah menerima balasan di dunia.
“ Nanti di akhirat Allah akan berbuat apa kepada dia. Secara hukum sudah dihukum secara moral di dunia,” kata dia.
“ Allah yang punya sukma, hari ini Allah melihatkan kepada kita semua bahwa Jessica benar-benar membunuh Mirna,” tambah Darmawan.
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hakim menilai Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
“ Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo, saat membacakan vonis untuk Jessica dalam persidangan, Kamis 27 Oktober 2016.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jessica telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya, maksimal pasal tersebut adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Namun jaksa menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Akibat perbuatan Jessica mengakibatkan korban Mirna meninggal dunia. Perbuatan terdakwa keji dan sadis, dilakukan terhadap teman sendiri.
Jessica juga dinilai tak menyesali perbuatannya. Tidak mengakui perbuatannya sendiri.
Sementara, pertimbangan yang meringankan adalah Jesica masih berusia muda. " Bisa perbaiki diri di masa depan."
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati