Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Presiden Minta Skema Pengadaan Vaksin Covid-19 Gratis dan Mandiri Diatur Jelas

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 19 Oktober 2020 16:30
Presiden Minta Skema Pengadaan Vaksin Covid-19 Gratis dan Mandiri Diatur Jelas
Presiden meminta vaksin gratis dijalankan Menkes, berbayar oleh BUMN.

Dream - Presiden Joko Widodo meminta para menteri menyiapkan rencana pengadaan vaksin Covid-19 secara matang. Di dalam rencana tersebut, kementerian terkait juga diingatkan untuk mengatur dengan jelas skema pembagian skema vaksinasi antara gratis dengan mandiri atau berbayar.

" Kalau menurut saya, untuk vaksin yang gratis untuk rakyat, itu urusannya Menkes (Menteri Kesehatan). Untuk yang mandiri, untuk yang bayar, itu urusannya BUMN," ujar Jokowi dalam rapat terbatas virtual, disiarkan melalui channel YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengingatkan rencana tersebut juga diatur dengan jelas. Sehingga ketika pelaksanaan vaksinasi tidak menimbulkan masalah.

" Ini menjadi jelas, kalau tidak seperti ini nanti siapa yang tandatangani menjadi tidak jelas, siapa yang tanggung jawab," kata Jokowi.

 

 

1 dari 5 halaman

Titik Kritis Pengadaan Vaksin

Selain itu, Jokowi kembali mengingatkan para menteri tidak menganggap mudah implementasi vaksinasi. Dia mengatakan titik kritis dari rencana vaksinasi berada di implementasi.

" Seperti apa prosesnya, siapa yang akan disuntik vaksin terlebih dahulu," kata dia.

Penyampaian informasi ke publik juga harus disiapkan dengan betul. Terutama untuk pihak mana saja yang gratis atau berbayar.

" Dijelasin betul, harus detail, ini jangan sampai nanti dihantam oleh isu, dipelintir, kemudian kejadiannya masyarakat demo lagi," kata dia.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 5 halaman

Haji Belia Hingga Vaksin Covid-19 Jadi Materi Pembahasan Munas MUI 2020

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengelar Musyawarah Nasional (Munas) 2020 pada 25-28 November 2020. Agenda lima tahunan untuk pemilihan pengurus baru ini juga membahas sejumlah isu dan menerbitkan fatwa baru.

Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pembahasan fatwa nanti akan dikerucutkan pada tiga bidang yaitu sosial budaya, ibadah dan ekonomi syariah. Beberapa materi yang akan dibahas antara lain haji belia dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

" Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum, termasuk periode masa bakti presiden, Pilkada dan politik dinasti, serta paham komunisme," ujar Niam.

Covid-19 juga tidak akan lepas dari pembahasan MUI pada Munas nanti. Seperti seputar vaksin, penanggulangan, rambu-rambu adaptasi kebiasaan baru, dan pemanfaatan bagian tubuh manusia untuk menjadi bahan pengobatan.

 

3 dari 5 halaman

Siapkan Draf Fatwa

Komisi Fatwa terus menggelar rapat pembahasan rencana fatwa dengan melibatkan para ahli hingga akhir Oktober. Sehingga dalam dua pekan sebelum penyelenggaraan Munas, para peserta sudah mendapatkan draf fatwa sebagai bahan pendalaman ketika pembahasan nantinya.

Niam mengatakan Munas akan digelar secara virtual. Pelaksanaan Munas 2020 ini mundur dari jadwal seharusnya pada pertengahan tahun akibat pandemi Covid-19.

Sumber: Liputan6.com

4 dari 5 halaman

Fatwa MUI Bisa Dijadikan Rujukan Umat Hadapi Pandemi Covid-19

Dream - Menghadapi pandemi Covid-19 memang cukup berat. Selama 7 bulan kehidupan masyarakat berubah drastis. Salah satunya tak bisa beribadah di mesjid sebebas seperti sebelum pandemi.

Terkait peribadatan, penting bagi masyarakat muslim di Indonesia mengikuti petunjuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan bahwa fatwa MUI, menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan keselamatan rakyat akibat pandemi virus corona Covid-19.

Wapres Ma'ruf menyatakan, bahwa MUI sudah dilibatkan pemerintah sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat khususnya umat Islam bisa menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan dalam menghadapi wabah Covid-19 ini.

5 dari 5 halaman

Dapat Menjadi Acuan

Dia menyebut, fatwa MUI banyak menjadi acuan. Misalnya dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat, salat Idul Fitri, Idul Adha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan untuk penanggulangan pandemi, hingga tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat.

" Karena mereka tidak mudah membuka bajunya, bagaimana sulitnya melakukan salat seperti biasa, melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu (dari MUI) ada panduannya," kata Ma'ruf di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 16 Oktober 2020.

Fatwa lain MUI, lanjut Ma'ruf, antara lain pengurusan dan tata cara pemakaman atau pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19.

Tata cara itu mengatur bagaimana memakamkan jenazah tanpa membahayakan pihak keluarga almarhum, termasuk petugas pemakaman. Sehingga pemakaman jenazah dilakukan oleh orang yang mengerti dan menyelenggarakan dengan aman.

" Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin, termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus mensosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi," ujar Wapres Ma'ruf.

Beri Komentar