Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Belakangan terjadi kasus yang menghebohkan umat Islam. Seorang ibu berinisial SM masuk ke dalam masjid dengan membawa seekor anjing.
Dalam ajaran Islam, anjing tergolong hewan yang mengandung najis. Hewan najis lainnya yaitu babi.
Tetapi, kedudukan najis pada anjing berbeda dengan babi. Pada babi, seluruh tubuhnya hingga liur dan kotorannya sepenuhnya najis.
Sedangkan anjing, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyebut hewan suci namun lebih banyak menyatakannya sebagai hewan najis.
Dikutip dari NU Online, pakar fikih kontemporer terkemuka, Syeikh Wahbah Az Zuhayli dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa Adillatuh menetapkan anjing berada pada urutan pertama benda yang status najisnya diperdebatkan ulama.
Ulama kelahiran Suriah yang juga pengajar di sejumlah universitas terkemuka di Timur Tengah ini membuat rincian mengenai pandangan empat mazhab terkait status najis pada anjing.
Mazhab Hanafi berpandangan anjing bukan hewan najis karena bermanfaat sebagai penjaga dan pemburu. Berbeda dengan babi yang najisnya secara jelas disebutkan dalam Alquran.
Meski demikian, mazhab ini menyatakan mulut atau air liur dan kotoran seekor anjing tetap najis. Status kenajisan tersebut tidak bisa ditetapkan pada seluruh tubuh anjing.
Jika ada benda dijilat anjing, maka harus dibilas sebanyak tujuh kali.
Mazhab Maliki berpandangan lain. Mazhab ini menyatakan anjing adalah hewan suci apapun jenisnya. Baik itu anjing penjaga, pemburu, ataupun lainnya.
Tetapi, mazhab ini menyatakan apabila bejana terkena liur, kemasukan kaku ataupun dijilat anjing, maka harus dibasuh sebanyak tujuh kali. Ini sebagai bentuk kepatuhan kepada syariat.
Sedangkan Mazhab Syafi'i dan Hambali berpandangan anjing dan babi adalah hewan najis sepenuhnya. Demikian pula air yang dijilat, keringatnya sampai hewan turunannya adalah najis berat.
Jika ada benda dijilat atau hanya tersentuh anjing dan babi, harus dibilah sebanyak tujuh kali. Salah satu bilasan dicampur dengan debu atau tanah yang suci.
Di Indonesia, pandangan yang banyak dipakai masyarakat adalah Mazhab Syafi'i. Sehingga, umat Islam Indonesia melihat anjing sebagai hewan yang najis seluruhnya.
Sumber: NU Online
Dream - Dalam ketentuan fikih, anjing termasuk dalam najis berat. Najis ini jika menempel pada pakaian atau bejana, maka harus dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.
Tanah memiliki sifat yang mampu menetralisir bakteri. Sehingga, tanah dinyatakan bisa menghilangkan unsur najis hingga tak berbekas.
Seiring perkembangan zaman, cara mencuci pakaian juga mengalami perubahan. Jika dulu cukup dengan air, sekarang banyak yang menggunakan sabun.
Lantas, bisakah sabun digunakan untuk membersihkan najis anjing menggantikan fungsi tanah?
Dikutip dari NU Online, sejumlah literatur fikih memang menyebutkan cara mencuci pakaian atau bejana dari najis berat yaitu sebanyak tujuh kali menggunakan air, salah satunya dicampur tanah.
Terkait penggunaan sabun, ada beberapa ulama yang membahasnya. Di antaranya yaitu Syeikh Jalaluddin Al Mahalli dalam kitabnya Al Mahalli, Syeikh Ahmad Al Hijazi dalam kitabnya Tuhfatul Habib, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar dalam Kifayatul Akhyar, Imam An Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin, Syeikh Abdul Karim bin Muhammad Ar Rafi'i dalam kitab Fathul Aziz.
Secara garis besar, para ulama di atas menyatakan ada dua pandangan apakah sabun bisa menggantikan tanah.
Pandangan pertama menyatakan tidak bisa. Alasannya, alat untuk bersuci hanya terdiri dari dua unsur yaitu air dan tanah.
Sedangkan pandangan kedua menyatakan tanah bisa diganti dengan sabun. Hal ini disamakan dengan menyamak kulit.
Kulit hewan buas seperti harimau, singa, dan lain sebagainya pada dasarnya najis. Kulit ini menjadi suci dan bisa dipakai untuk sholat apabila sudah disamak.
Caranya dengan membersihkan kulit dari daging, kotoran, dan lain sebagainya kemudian dicuci dengan air. Setelah itu diberi tawas atau sejenisnya yang bisa menghilangkan sisa kotoran.
Dalam kasus ini, para ulama membolehkan tawas diganti dengan sabun. Karena sifat sabun dapat menghilangkan sisa kotoran.
Sementara pandangan ketiga menyatakan sabun hanya bisa menggantikan tanah apabila dalam keadaan darurat. Misalnya, orang di gedung tinggi yang tidak ada tanah namun ada sabun.
(Ism, Sumber: NU Online)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya