Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kemenag.go.id)
Dream - Kementerian Agama tengah menyiapkan pedoman ceramah di rumah ibadah. Kemenag akan melibatkan para tokoh agama untuk menyusun pedoman berisi materi yang dibolehkan dan dilarang dalam ceramah di rumah ibadah tersebut.
" Proses penyusunannya akan melibatkan semua kalangan, para pemangku kepentingan," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dikutip dari kemenag.go.id, Senin 21 Maret 2017.
" Bukan semata melibatkan partisipasi mereka. Tapi merekalah, para pemuka dan tokoh agama yang memiliki kompetensi untuk bicara tentang hal ini," tambah dia.
Menurut Lukman, pedoman ini disusun agar para pemuka agama memiliki persamaan pemahaman tentang kaidah ceramah di rumah ibadah. Selain itu, pedoman tersebut juga menjadi panduan bersama bagi para pengelola rumah ibadah.
Pedoman ini diharapkan dapat menjaga kesucian rumah ibadah, sekaligus menjadikan tempat paling aman dan damai. Bukan sebaliknya, rumah ibadah menjadi sumber konflik antar-agama.
" Tokoh agama itu yang menyepakati apa komitmen yang akan dibangun bersama. Kami di Kemenag sebatas memfasilitasi kesepakatan bersama ini lalu kita wadahi dalam bentuk regulasi yang tentu harus mengikat kita semua untuk kita taati bersama," kata Lukman.
Dia menambahkan, ada empat persoalan yang menjadi dasar lahirnya pedoman ini. Keempat persoalan itu merupakan keluhan yang disampaikan masyarakat.
Persoalan pertama tentang materi ceramah terlalu membesar-besarkan masalah furu'iyah (perbedaan) yang tidak prinsipil sehingga berpotensi memicu sengketa. Bahkan ada penceramah sudah menyatakan perkara furu'iyah sebagai klaim kebenaran, padahal bukan masalah pokok dalam agama.
Persoalan ke dua yaitu materi ceramah menyalahkan umat agama lain. Lukman menilai ceramah semacam ini jauh dari nilai luhur agama yang mengarahkan umatnya tidak berkata-kata menyudutkan umat agama lainnya.
" Di tengah kemajemukan bangsa, ini menjadi sesuatu yang harus dihindari. Jadi tidak perlu menyalah-nyalahkan agama lain untuk mengatakan kita yang paling benar," kata dia.
Persoalan ke tiga, materi ceramah yang sudah masuk wilayah politik. Lukman menilai perlu kesepakatan bersama terkait materi ceramah bernuansa politik dan mengarahkan ke salah satu calon apakah dibolehkan atau tidak.
" Ini tentu yang harus disepakati bersama," kata dia.
Persoalan terakhir, materi ceramah yang menyalahkan ideologi negara. Hal ini harus dihindari karena termasuk upaya penghinaan terhadap negara.
" Ini dalam konteks ke-Indonesiaan, menurut hemat saya harus betul-betul dihindari oleh siapapun ketika dia sedang berceramah, apalagi di rumah ibadah," ucap Lukman.
Pedoman ini, lanjut dia, disepakati oleh para tokoh agama dan akan berlaku pada semua agama. Lukman berharap pedoman ini dapat segera diterapkan meski harus menjalani pembahasan yang komprehensif.
" Kami pemerintah sebatas memfasilitasi apa saja yang menjadi kesepakatan mereka, lalu kemudian kita wadahi dalam bentuk regulasi," kata Lukman.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati