Ilustasi Pemberian Zakat (Foto: Shutterstock)
Dream - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) sedang menyusun regulasi pengelola amil zakat. Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi mengatakan regulasi itu akan menjadi pedoman teknis bagi audit syariat lembaga pengelola zakat.
" Audit syariat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada amil zakat, baik Baznas maupun LAZ." kata Tarmizi, di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 8 Mei 2018.
Diwartakan laman resmi Kemenag, Kepala Biro Hukum dan KLN Ahmad Gunaryo mengatakan pembuatan regulasi akan dipertimbangkan lebih cermat dan menyeluruh agar dapat diterapkan di lapangan.
" Jangan sampai kita membuat regulasi tapi sulit dilaksanakan karena mengatur yang tidak terjangkau, seperti soal penyiapan anggaran dan lain-lain," kata Ahmad.
Gunaryo mengatakan regulasi ini penting agar audit syariah tidak hanya dilakukan di tingkat pusat. Nantinya proses audit juga berlaku untuk pengelola zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota.
Gunaryo berharap penyusunan regulasi itu lebih banyak menjaring masukan dari pengelola zakat agar cakupannya dapat diserap oleh Biro Hukum.
(Sah)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik