Ilustasi Pemberian Zakat (Foto: Shutterstock)
Dream - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) sedang menyusun regulasi pengelola amil zakat. Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi mengatakan regulasi itu akan menjadi pedoman teknis bagi audit syariat lembaga pengelola zakat.
" Audit syariat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada amil zakat, baik Baznas maupun LAZ." kata Tarmizi, di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 8 Mei 2018.
Diwartakan laman resmi Kemenag, Kepala Biro Hukum dan KLN Ahmad Gunaryo mengatakan pembuatan regulasi akan dipertimbangkan lebih cermat dan menyeluruh agar dapat diterapkan di lapangan.
" Jangan sampai kita membuat regulasi tapi sulit dilaksanakan karena mengatur yang tidak terjangkau, seperti soal penyiapan anggaran dan lain-lain," kata Ahmad.
Gunaryo mengatakan regulasi ini penting agar audit syariah tidak hanya dilakukan di tingkat pusat. Nantinya proses audit juga berlaku untuk pengelola zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota.
Gunaryo berharap penyusunan regulasi itu lebih banyak menjaring masukan dari pengelola zakat agar cakupannya dapat diserap oleh Biro Hukum.
(Sah)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis