Rabu, 21 Oktober 2026 Cari

Menag Buat 9 Butir Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 28 April 2017 19:02
Menag Buat 9 Butir Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah
Lukman menjelaskan seruan tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan yang disampaikan para tokoh lintas agama.

Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyerukan agar para penceramah tidak menyampaikan ceramah yang mengganggu keberagamaan. Dia mengimbau seruan ini diperhatikan para penceramah dari pelbagai latar belakang agama.

" Saya selaku Menteri Agama ingin menyampaikan seruan terkait dengan ceramah di rumah ibadah," ujar Lukman di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.

Lukman menjelaskan seruan tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan yang disampaikan para tokoh lintas agama. Menurut dia, mereka risau atas fenomena ceramah di sejumlah rumah ibadah, yang banyak bermuatan hinaan.

" (Seruan ini) masukan, permohonan, permintaan dari masyarakat, sebagian juga dari tokoh agama agar pemerintah bisa bersikap terhadap fenomena yang terjadi belakangan ini, di mana rumah ibadah satu dan lain hal dinilai itu (gangguan keberagaman) dirasakan langsung maupun tidak langsung," ucap dia.

Berikut sembilan butir seruan tentang ceramah di rumah ibadah tersebut:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.(Sah)

Beri Komentar