Menpan RB Peringatkan PNS untuk Masuk Kerja Besok

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Minggu, 2 Juli 2017 17:32
Menpan RB Peringatkan PNS untuk Masuk Kerja Besok
"Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin".

Dream - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H berakhir. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, meminta jajaran aparatur sipil negara (ASN) untuk mulai masuk kerja besok, Senin 3 Juli 2017.

" Kami minta seluruh ASN mulai besok kembali masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," kata Asman di Jakarta, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Minggu 2 Juli 2107.

Dia mengatakan libur Lebaran kali cukup lama, yaitu sepuluh hari. ASN mendapatkan 2 hari libur nasional, 5 cuti bersama, dan 3 hari libur Sabtu-Minggu.

" Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Asman.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Kepres 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk ASN, pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.

" Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ujar Asman.

Dijelaskan, teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing. Bentuknya mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat, tergantung bobot pelanggaran disiplinnya.

Selanjutnya, Asman meminta para PPK, baik di pusat maupun di daerah, agar memantau secara seksama.

" Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujarnya.

 

 

 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More