Pemerintah Mengimbau PNS Tidak Menambah Cuti Bersama.
Dream – Pemerintah telah menambah hari cuti bersama Idul Fitri 1438 pada tanggal 23 Juni 2017. Hal ini dimaksudkan agar para PNS dapat lebih mempersiapkan diri menyambut lebaran.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan masa cuti bersama PNS kini semakin panjang. Dia meminta para PNS tidak menambah cuti dan jika dilanggar akan ada sanksi.
“ Ya, kalau dari tanggal 23-30 Juni kemudian nambah, ya, PNS-nya akan diberikan sanksi yang cukup berat karena ini sudah diatur lebih detail mengenai cuti bersama,” kata Pramono, dikutip dari setkab.go.id, Jumat, 16 Juni 2017.
Pramono mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur cuti bersama PNS memungkinkan Presiden mengatur masa cuti. Sehingga libur bersama Idul Fitri dari tanggal 23-30 Juni 2017 diharapkan bisa memberikan distribusi ekonomi pada Idul Fitri dan kesempatan untuk PNS bersilaturahmi dengan keluarganya.
“ Dengan demikian, pengaturan cuti bersama ini telah ditandatangani oleh Presiden dan berlaku bagi PNS,” kata dia.
Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya 2017. Tanggal 23 Juni 2017 dan 27-30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Idul Fitri 2017 dan 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Natal.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
