Pemerintah Mengimbau PNS Tidak Menambah Cuti Bersama.
Dream – Pemerintah telah menambah hari cuti bersama Idul Fitri 1438 pada tanggal 23 Juni 2017. Hal ini dimaksudkan agar para PNS dapat lebih mempersiapkan diri menyambut lebaran.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan masa cuti bersama PNS kini semakin panjang. Dia meminta para PNS tidak menambah cuti dan jika dilanggar akan ada sanksi.
“ Ya, kalau dari tanggal 23-30 Juni kemudian nambah, ya, PNS-nya akan diberikan sanksi yang cukup berat karena ini sudah diatur lebih detail mengenai cuti bersama,” kata Pramono, dikutip dari setkab.go.id, Jumat, 16 Juni 2017.
Pramono mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur cuti bersama PNS memungkinkan Presiden mengatur masa cuti. Sehingga libur bersama Idul Fitri dari tanggal 23-30 Juni 2017 diharapkan bisa memberikan distribusi ekonomi pada Idul Fitri dan kesempatan untuk PNS bersilaturahmi dengan keluarganya.
“ Dengan demikian, pengaturan cuti bersama ini telah ditandatangani oleh Presiden dan berlaku bagi PNS,” kata dia.
Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya 2017. Tanggal 23 Juni 2017 dan 27-30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Idul Fitri 2017 dan 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Natal.(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN