Pemerintah Menetapkan Tanggal 23 Juni 2017 Sebagai Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. (Foto: Setkab.go,id)
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Penetapan cuti ini mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Dilansir dari setkab.go.id, Kamis 15 Juni 2017, Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu tanggal 23 Juni 2017 dan 27—30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Selain itu presiden jug menetapkan tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“ Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” bunyi diktum kedua Keputusan Presiden itu.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) disebutkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2017 jatuh pada 27—30 Juni 2017.
Namun, kemudian muncul kabar bahwa penambahan cuti bersama pada 23 Juni 2017 melalui surat yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kepada Sekretaris Kementerian PANRB yang menyebutkan adanya kesepakatan untuk menambah satu libur bersama, yaitu pada 23 Juni 2017.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengatakan pengesahan penambahan cuti Lebaran itu diatur dalam Keputusan Presiden dan regulasi itu telah ditandatangani oleh Jokowi hari ini.(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN