Pemerintah Menetapkan Tanggal 23 Juni 2017 Sebagai Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. (Foto: Setkab.go,id)
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Penetapan cuti ini mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Dilansir dari setkab.go.id, Kamis 15 Juni 2017, Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu tanggal 23 Juni 2017 dan 27—30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Selain itu presiden jug menetapkan tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“ Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” bunyi diktum kedua Keputusan Presiden itu.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) disebutkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2017 jatuh pada 27—30 Juni 2017.
Namun, kemudian muncul kabar bahwa penambahan cuti bersama pada 23 Juni 2017 melalui surat yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kepada Sekretaris Kementerian PANRB yang menyebutkan adanya kesepakatan untuk menambah satu libur bersama, yaitu pada 23 Juni 2017.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengatakan pengesahan penambahan cuti Lebaran itu diatur dalam Keputusan Presiden dan regulasi itu telah ditandatangani oleh Jokowi hari ini.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
