Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Ilustrasi Daging Kurban Olahan (Foto: Shutterstock.com/Galih Yoga Wicaksono)
Dream - Jelang pelaksanaan Idul Adha 2022 bulan Juli nanti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pendistribusian daging kurban ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau olahan.
Pembolehan ini dalam rangka menjamin pemerataan distribusi hewan kurban pasca kebijakan pembatasan pergerakan hewan di daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK, yang disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun menjelaskan, ini adalah solusi ketika di satu daerah menumpuk hewan kurban. Daging tersebut dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan.
“ Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, maka MUI memberi solusi pelaksanaan kurban di daerah tersebut. Akibatnya daging kurban juga bisa jadi menumpuk,” kata Asrorun, Selasa 31 Mei 2022.
“ Untuk itu daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan,” lanjut Asrorun.
Fatwa ini merupakan tidak lanjut adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian (Kementan).
MUI telah melakukan pendalaman masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut tentang PMK, gejala klinisnya, pengaruh serta mitigasinya.
Fatwa ini ditetapkan MUI pada Selasa 31 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Amin Suma, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI sebelumnya telah menetapkan fatwa haram terkait penggunaan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagai kurban.
Fatwa tersebut juga tertuang dalam keputusan nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hukum berkurban bagi hewan terjangkit PMK sah. Dengan catatan gejala hewan terkena PMK masuk kategori ringan.
" Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Karena gejala klinisnya ringan dan tidak mempengaruhi kualitas daging," ujar Asrorun.
Sumber: mui.or.id
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha