Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Tegaskan Tak Pernah Bahas Fatwa Soal Netflix

MUI Tegaskan Tak Pernah Bahas Fatwa Soal Netflix Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh (Foto: Istimewa)

Dream - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah akan membuat fatwa haram untuk Netflix. Komisi Fatwa tidak pernah melakukan pembahasan untuk membuat fatwa soal Netflix.

"MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan, termasuk Netflix yang belakangan diributkan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Januari 2020.

Saat ini, kata dia, MUI baru mengeluarkan fatwa mengenai muamalah melalui media sosial. Fatwa tersebut menjelaskan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang harus dihindari.

Asrorun menjelaskan, pembuatan suatu fatwa harus melewati kajian dan pembahasan yang mendalam. Tidak serta-merta memutuskan sesuatu menjadi fatwa.

Apabila fatwa tersebut berhubungan dengan suatu disiplin ilmu, MUI akan memanggil ahli untuk ikut menjelaskan.

"Terkait dengan konten digital, setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun menurut pandangan agama," kata dia.

Terkait dengan dugaan adanya konten berbau SARA dan pornografi, Asrorun menyerahkannya ke aparat kepolisian.

"Pelanggaran terhadap penyediaan konten terlarang menjadi domain aparat hukum. Mereka wajib mencegah dan melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar", ujar dia.

Dalam keterangan tertulisnya, Asrorun menegaskan MUI tidak pernah membahas akan membuat fatwa haram untuk Netflix.

"Semua pemberitaan itu tidak benar. Masyarakat, termasuk platform digital penyedia jasa layanan konten seharusnya memedomani fatwa tersebut agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat," ucap dia.

Dewan Fatwa MUI Bantah Akan Haramkan Netflix

Dream - Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Majelis Indonesia (MUI), Prof. Hasanuddin AF membantah lembaganya akan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penyedia konten dari luar negeri, Netflix.

"Katanya ada pernyataan saya di medsos ya, itu sama sekali nggak benar. Saya sama sekali belum menyatakan apa-apa," ujar Hasanuddin kepada Dream, Kamis, 23 Januari 2020.

Terkait ramainya pemberitaan, Hasanuddin pun merasa tidak pernah ada yang mewawancarainya terkait rencana MUI akan membuat fatwa haram untuk Netflix.

"Nah itu saya yang nggak ngerti. Kalau memang ada pernyataan saya, kapan itu siapa yang mewawancarai saya? Saya nggak tahu menahu," kata dia.

Bahkan hingga saat ini Hasanuddin mengaku tidak mengetahui secara pasti apa itu Netflix.

"Bahkan Netflix itu sendiri saya belum tahu," kata dia.

Dinilai Sebar Konten SARA dan Asusila, Begini Jawab Netflix

Dream - Manajer Komunikasi Netflix, Kooswardini Wulandari, menjawab tudingan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang menyebut tayangan penyedia layanan media streaming itu mengandung unsur pornografi, SARA, dan asusila.

Menurut Kooswardini, sebagai layanan on-demand, Netflix memungkinkan konsumen untuk tidak menjadi anggota dan memutuskan apa yang ingin ditonton.

"Layanan kami mencakup panduan rating dan sinopsis episode untuk membantu anggota membuat pilihan berdasarkan informasi tentang apa yang tepat bagi mereka dan keluarga mereka," kata Kooswardini, Selasa 21 Januari 2020.

Kooswardini mengatakan, Netflix telah mengatur pengawasan dan batasan usia penonton. Tidak hanya itu, Netflix juga memberikan kendali penuh orang tua dengan fitur password atau PIN.

"Fitur kontrol orang tua (parental control) serta PIN untuk mengatur konten pada tingkat-tingkatan usia tertentu di akun Netflix," ucap dia.

 

Permintaan Kemkominfo dan YLKI

Sebelumnya diberitakan, YLKI meminta Kemkominfo untuk memblokir Netflix. Kemkominfo diminta tegas karena Netflix menyediakan konten negatif.

"Kewenangan take down di Kemkominfo, seharusnya tanpa perlu menunggu laporan masyarakat dan wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan, minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi, ancaman itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia," tulis Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo.

Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ferdinandus Setu mengaku sudah mendengar aduan YLKI terkait konten negatif di Netflix. Kendati, pihaknya akan terlebih dulu melakukan pemantaun mengenai apa yang disinggungkan oleh YLKI.

"Terkait itu, kami perlu mendapatkan film mana atay drama dan seri mana yag persis mengandung muatan yang dilarang karena pasti tidak seluruhnya. Artinya mungkin hanya satu atau dua scene yang mengandung hal itu," kata Ferdinandus.

Ferdinandus melanjutkan, seharusnya Netflix sudah tahu kewajiban untuk memiliki mekanisme penyaringan unsur negatif terkait. Karena kalau tidak, Kemkominfo dapat bertindak tegas untuk memblokir layanan mereka seluruhnya di Indonesia.

"Kalau mereka tidak sediakan mekanisme menghilangkan adegan itu yang melanggar UU ITE maka mau tak mau keseluruhan Netflix tidak bisa beroperasi karena seluruh platform harus sediakan sarana teknis agar konten dilarang UU ITE tak dapat diakses," ucap dia.


Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hukum dan Dosa Menonton Film Dewasa, Serta Cara Bertobat untuk Tidak Mengulangi Lagi

Hukum dan Dosa Menonton Film Dewasa, Serta Cara Bertobat untuk Tidak Mengulangi Lagi

Penting untuk berusaha menahan nafsu agar tidak tergelincir ke dalam perbuatan dosa. Termasuk dosa menonton film dewasa.

Baca Selengkapnya
Jumlah Pelanggan Kalahkan Platform Global, Ini 4 Strategi Vidio Jadi OTT Terbaik di Indonesia

Jumlah Pelanggan Kalahkan Platform Global, Ini 4 Strategi Vidio Jadi OTT Terbaik di Indonesia

Platform Vidio berhasil mengungguli platform lain seperti Viu, Disney Plus, dan Netflix.

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hukum Puasa Nisfu Syaban dan Keutamaannya bagi Muslim, Ini Penjelasan UAS

Hukum Puasa Nisfu Syaban dan Keutamaannya bagi Muslim, Ini Penjelasan UAS

Umat Islam dianjurkan perbanyak dzikir dan doa serta amal kebaikan pada Nisfu Syaban.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin: Setelah Wa Lad-dallin, Pasti Amin

Wapres Ma'ruf Amin: Setelah Wa Lad-dallin, Pasti Amin

Tanggapan Wapres soal pernyataan Zulkifli Hasan terkait bacaan salat yang viral.

Baca Selengkapnya
Pengertian Nisfu Syaban dan Hukum Puasa Setelah 15 Syaban, Haram? Temukan Jawabannya!

Pengertian Nisfu Syaban dan Hukum Puasa Setelah 15 Syaban, Haram? Temukan Jawabannya!

Pengertian Nisfu Syaban dan Hukum Puasa Setelah Tanggal 15 Syaban.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

Kemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

Produk yang berasal dari bahan tidak halal atau non halal akan dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Salah Kirim Ucapan 'Maaf Lahir & Batin', Ayah Dikira Lupa dengan Anaknya Sendiri

Salah Kirim Ucapan 'Maaf Lahir & Batin', Ayah Dikira Lupa dengan Anaknya Sendiri

Pesan singkat ayah pada anak saat ucapkan 'maaf lahir & batin' viral di media sosial. Pasalnya ucapan itu membuat anaknya tak dianggap jadi anggota keluarga.

Baca Selengkapnya
Jelang Penayangan Film Hamka & Siti Raham Vol.2, MUI Keluarkan Surat Imbauan

Jelang Penayangan Film Hamka & Siti Raham Vol.2, MUI Keluarkan Surat Imbauan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat edaran berisi imbauan.

Baca Selengkapnya