Ilustrasi PSBB Tangerang (Liputan6)
Dream - Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya (Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan). Namun, dalam PSBB kali ini disertai catatan dan kelonggaran yang dibutuhkan masyarakat.
" PSBB diperpanjang dengan memuat berbagai instrumen yang disesuaikan dengan hal-hal yang masih dijadikan keluhan secara sosial kemasyarakatan," ungkap Gubernur Banten, Wahidin Halim, dikutip dari Merdeka.com, Senin 29 Juni 2020.
Wahidin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan komunikasi dan koordinasi perihal keluhan sosial kemasyarakatan. Termasuk di antaranya persiapan menghadapi sholat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban.
Berdasarkan pengamatan langsung di sejumlah pasar modern di Tangerang Raya, kata Wahidin, pengunjung dan pedagang sudah relatif lebih patuh pada protokol kesehatan. Namun di pasar tradisional, persoalan social distancing dan fasilitas pola hidup bersih dan sehat belum sepenuhnya berjalan baik.
" Ada tapi tidak merata atau ada tapi tidak tersosialisasi dengan baik. Jadi pasar tradisional ini, relatif perlu perhatian khusus," tegasnya dalam rapat yang diikuti oleh Forkopimda se Tangerang Raya, serta para kepala OPD Pemprov Banten dan kabupaten kota Tangerang Raya itu.
Perpanjangan masa PSBB di Tangerang Raya juga mengacu pada informasi aktual pelaksanaan PSSBB dari bupati/walikota di Banten dalam menetapkan langkah pemerintah selanjutnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengapresiasi para kepala daerah di wilayah Banten, yang mampu bekerja menstabilkan perekonomian di wilayahnya.
" Lainnya, kuartal ke tiga yang seharusnya mulai terasa saat pandemi, tapi di tengah krisis aktivitas masyarakat tidak berkurang. Untuk belanja sehari-hari, berdasarkan survei, masyarakat relatif cukup berkemampuan," kata Wahidin.
Dream - Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Banten telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kabar itu dibagikan Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Wahidin membagikan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020. Surat itu berisi tentang penetapan pembatasan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
" Dengan dikeluarkan surat keputusan ini bahwa Tangerang Raya ( Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang ) resmi akan menerapkan sistem PSBB," kata Wahidin, Minggu, 12 April 2020.
Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyatakan bahwa pemerintah sedang memproses penetapan PSBB yang diajukan Provinsi Banten.
" Hari ini kami memproses juga pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, baik di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan," kata Yuri.
Dia berharap pengajuan tersebut bisa disetujui oleh pemerintah. Langkah itu untuk mempermudah pengklasteran penanganan penyebaran virus corona.
" Kami berharap bisa disetujui, sehinggamaka kluster bisa lebih terintegrasi, bisa memudahkan kita, dalam aspek epidemiologinya," kata dia.
Nantinya jika Banten sudah menerapkan PSBB, kata dia, aktivitas masyarakat bisa dikendalikan. Kontak dekat bisa terkontrol dengan baik.
" Agar kontak dekat, tranmisi lokal bisa dikontrol semaksimal mungkin, supaya penyebaran ini bisa diselesaikan bersama-sama," ucap dia.
Advertisement

4 Ciri yang Menunjukkan Anda Termasuk Orang Tua yang Menyenangkan

Es Terooos! Betulkah Terlalu Banyak Minum Es Menyebabkan Batuk dan Pilek? Ini Penjelasan Ilmiahnya!


Kenapa Sebagian Orang Susah Bernyanyi Meski Sudah Berlatih Keras?

Musim Hujan Tiba, Kenali Bahaya Mikroplastik dari Makanan, Minuman, dan Udara

PMI Dirikan Tenda Darurat, Siswa SMPN 4 Boleng di NTT Tetap Bisa Belajar Pascagempa

Sebelum Gunting Kuku Ditemukan, Bagaimana Manusia Purba Mengatasi Kuku Panjang?