14000 Paspor Korban First Travel Dikembalikan, Ini Prosedurnya

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 25 Agustus 2017 18:55
14000 Paspor Korban First Travel Dikembalikan, Ini Prosedurnya
Ada beberapa paspor akan digunakan sebagai barang bukti

Dream - Polisi akan mengembalikan paspor milik jemaah yang masih berada di PT First Anugerah Karya atau First Travel. Namun beberpa apaspor kemungkinan belum akan diserahkan karena aan dijadikan barang bukti.

 

" Jadi untuk paspor ada yang disita sebagai barang bukti untuk penyidik, yang 14 ribu akan dikembalikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2017.

Rikwanto mengatakan jemaah yang ingin mendapatkan kembali paspornya dapat mendatangi Crisis Center First Travel di Bareskrim Polri Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.

Para jemaah diminta membawa dokumen pendukung seperti fotokopy KTP, surat permohonan untuk mengambil paspor, dan mencantumkan nomor telepon.

" Petugas akan mencari paspor yang diminta diantara tumpukan. Kalau sudah ditemukan, nanti akan dihubungi oleh petugas. Jadi nggak nunggu antri di situ," ucap dia.

Sebelumnya dikabarkan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyampaikan, polisi mendapat temuan total calon jamaah umroh yang belum diberangkatkan mencapai 58.682 orang.

" Jumlah jamaah yang mendaftar 72.682 dari Desember 2016 hingga Mei 2017 dan ini sudah membayar. Yang sudah diberangkatkan 14 ribu yang belum berangkat 58.682," kata Rudolf di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017.(Sah)

Beri Komentar