MUI Soal Pulasaraan Jenazah Covid-19: Keselamatan Orang Hidup Harus Diutamakan
Dream - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai tata cara pengurusan jenazah pasien Covid-19. Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 itu memuat ketentuan pemulasaraan mulai dari pemandian, pengkafanan, penyolatana hingga pemakaman yang tentu dengan memperhatikan protoko kesehatan.
"Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, dikutip dari Merdeka.com.
Ni'am mengatakan jenazah Covid-19 bisa dimandikan tanpa perlu melepas pakaiannya. Demikian pula dalam kondisi normal, pakaian tidak perlu dilepas asalkan najis di tubuh jenazah bisa dibersihkan.
Orang yang memandikan diupayakan sesuai jenis kelamin jenazah. Jika tidak memungkinkan, maka jenazah dimandikan tanpa melepas pakaiannya.
Kepentingan Orang Hidup Didahulukan
Pengkafanan cukup dilakukan dengan satu helai kain dan dimungkinkan ditutup dengan plastik. Lalu jenazah dimasukkan ke dalam untuk mencegah penularan virus.
Ketika penyolatan, kata Ni'am, cukup diwakilkan kepada Muslim di rumah sakit, mushola terdekat atau di pemakaman. Sehingga, ketentuan penyolatan jenazah cukup fleksibel.
Sedangkan pemakaman dilaksanakan seperti biasa. Tetapi, petugas pemakaman diharuskan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Lebih lanjut, Ni'am mengimbau umat Islam terus berikhtiar mencegah penularan Covid-19 terutama untuk diri sendiri. Dia juga mengingatkan keselamatan orang hidup harus diutamakan.
"Ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa, maka kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat. Namun saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup," kata dia.
Sumber: Merdeka.com/Dedi Rahmadi
Penyebaran Covid-19 di Jakarta Masih Tinggi, 27 RW Zona Merah
Dream - Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari, menyatakan masih terdapat beberapa rukun warga (RW) yang termasuk dalam zona merah virus COVID-19.
Premi menyebutkan, pengendalian ketat berskala lokal (PKBL) tahap pertama untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang telah dilakukan sejak 4 hingga 18 Juni 2020 dan diikuti oleh 66 RW. Setelah PKBL tahap pertama, tingga 5 RW yang berstatus zona merah.
"Jadi kita punya PR 5 RW yang merah yang harus kita ubah menjadi kuning atau bahkan hijau," kata Premi dalam diskusi dalam akun YouTube SDGs Jakarta, Kamis 25 Juni 2020.
Premi juga menyebut adanya penambahan RW berstatus zona merah di Jakarta. RW tersebut diyakini berjumlah 22 RW, sehingga saat ini total yang masuk zona merah ada 27 RW.
"Jadi nanti di PSBL tahap ke dua yang kami langsungkan pada 19 Juni hingga 2 Juli, ada 27 RW," kata dia.
Premi lalu mengimbau agar semua pihak dapat bekerjasama dalam mematuhi aturan yang ada. Bila aturan dipatuhi, kata Premi, RW yang berzona merah dapat berubah menjadi zona kuning ataupun hijau.
"Semua elemen masyarakat yang lainnya untuk bisa bersama-sama dengan Pemprov DKI, kita melaksanakan rencana aksi kegiatan pada lokasi-lokasi tersebut," jelasnya.
Sumber: Merdeka.com
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca SelengkapnyaHukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?
Memotong kuku adalah bagian dari sunah nabi untuk membersihkan diri.
Baca SelengkapnyaHukum Selamatan Orang Meninggal Menurut Ulama dari 4 Madzhab
Sejatinya inti dari selamatan orang meninggal adalah mendoakan dan memohonkan ampunan kepada Allah agar orang yang telah meninggal tersebut diterima di sisi-Nya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?
Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir dalam membatalkan atau melanjutkan puasanya disesuaikan dengan kondisi mereka.
Baca Selengkapnya55 Kata Mutiara Sahur Ramadhan yang Memotivasi Umat Islam Jalani Puasa
Kata mutiara sahur Ramadhan ini menjadi pengingat bagi setiap muslim akan pentingnya menjaga keikhlasan selama puasa.
Baca SelengkapnyaBagaimana Hukum Keluar Mani Siang Hari saat Ramadan karena Jimak di Malam Hari?
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan. Biasanya diiringi rasa nikmat disertai syahwat.
Baca SelengkapnyaHukum Menabrak Kucing dalam Islam dan Mitos yang Berkaitan dengan Kehamilan
Hukum menabrak kucing dalam Islam dan pandangan tentang motis berbahaya buat keselamatan ibu hamil.
Baca SelengkapnyaPria Suaranya Tiba-tiba Parau dan Muntah Darah, Dikira Flu Biasa, Pas Diperiksa Ternyata Ada Lintah Hidup Nempel di Tenggorokan
Lintah biasanya dapat masuk ke dalam tubuh manusia disebabkan kurangnya kesadaran untuk menjaga kebersihan.
Baca SelengkapnyaMandi Puasa Ramadhan: Bagaimana Hukum, Bacaan Niat dan Tata Caranya?
Sebenarnya tidak ada amalan mandi wajib yang khusus dilakukan selama bulan Ramadhan atau menjelang Ramadhan.
Baca Selengkapnya