7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh
Dream - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai tata cara pengurusan jenazah pasien Covid-19. Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 itu memuat ketentuan pemulasaraan mulai dari pemandian, pengkafanan, penyolatana hingga pemakaman yang tentu dengan memperhatikan protoko kesehatan.
" Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, dikutip dari Merdeka.com.
Ni'am mengatakan jenazah Covid-19 bisa dimandikan tanpa perlu melepas pakaiannya. Demikian pula dalam kondisi normal, pakaian tidak perlu dilepas asalkan najis di tubuh jenazah bisa dibersihkan.
Orang yang memandikan diupayakan sesuai jenis kelamin jenazah. Jika tidak memungkinkan, maka jenazah dimandikan tanpa melepas pakaiannya.
Pengkafanan cukup dilakukan dengan satu helai kain dan dimungkinkan ditutup dengan plastik. Lalu jenazah dimasukkan ke dalam untuk mencegah penularan virus.
Ketika penyolatan, kata Ni'am, cukup diwakilkan kepada Muslim di rumah sakit, mushola terdekat atau di pemakaman. Sehingga, ketentuan penyolatan jenazah cukup fleksibel.
Sedangkan pemakaman dilaksanakan seperti biasa. Tetapi, petugas pemakaman diharuskan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Lebih lanjut, Ni'am mengimbau umat Islam terus berikhtiar mencegah penularan Covid-19 terutama untuk diri sendiri. Dia juga mengingatkan keselamatan orang hidup harus diutamakan.
" Ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa, maka kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat. Namun saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup," kata dia.
Sumber: Merdeka.com/Dedi Rahmadi
Dream - Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari, menyatakan masih terdapat beberapa rukun warga (RW) yang termasuk dalam zona merah virus COVID-19.
Premi menyebutkan, pengendalian ketat berskala lokal (PKBL) tahap pertama untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang telah dilakukan sejak 4 hingga 18 Juni 2020 dan diikuti oleh 66 RW. Setelah PKBL tahap pertama, tingga 5 RW yang berstatus zona merah.
" Jadi kita punya PR 5 RW yang merah yang harus kita ubah menjadi kuning atau bahkan hijau," kata Premi dalam diskusi dalam akun YouTube SDGs Jakarta, Kamis 25 Juni 2020.
Premi juga menyebut adanya penambahan RW berstatus zona merah di Jakarta. RW tersebut diyakini berjumlah 22 RW, sehingga saat ini total yang masuk zona merah ada 27 RW.
" Jadi nanti di PSBL tahap ke dua yang kami langsungkan pada 19 Juni hingga 2 Juli, ada 27 RW," kata dia.
Premi lalu mengimbau agar semua pihak dapat bekerjasama dalam mematuhi aturan yang ada. Bila aturan dipatuhi, kata Premi, RW yang berzona merah dapat berubah menjadi zona kuning ataupun hijau.
" Semua elemen masyarakat yang lainnya untuk bisa bersama-sama dengan Pemprov DKI, kita melaksanakan rencana aksi kegiatan pada lokasi-lokasi tersebut," jelasnya.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?