Dream - Satu tahap lagi, Polda Bali bakal menetapkan tersangka dalam kasus pernikahan sejenis.
Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto menjelaskan, hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menggegerkan publik tersebut.
" Belum (ada tersangka). Jadi, kita masih ada satu tahap lagi. Jadi, kita akan memeriksa, katakanlah beberapa saksi lagi yang kita posisikan sebagai saksi ahli," kata Sugeng usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Bali, Selasa 22 September 2015.
Menurut dia, pemeriksaan saksi ahli itu untuk mengetahui secara persis pelanggaran apa yang dilakukan dalam kasus pernikahan sejenis tersebut.
" Pemeriksaan itu untuk mengetahui secara pasti bahwa ada pelanggaran hukum di situ," ujar Sugeng.
Selanjutnya, setelah diputuskan terdapat pelanggaran, Sugeng berjanji akan menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
" Setelah diputuskan ada pelanggaran hukum, kita putuskan siapa yang jadi tersangka," papar Sugeng.
Ia berjanji sesegera mungkin akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli agama. " Tahap penting bagi kita untuk memeriksa ahli agama. Kapan akan melakukan pemeriksaan, sesegera mungkin," kata Sugeng.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bukan Hanya Terkenal, Ellips Buktikan Diri Paling Dicintai Konsumen Lewat Penghargaan YouGov
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun