Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Dalam syariat, kedudukan sholat fardlu yang dilaksanakan dengen berjemaah lebih utama daripada munfarid atau sendirian. Ganjaran pahalanya mencapai 27 derajat.
Syarat minimalnya pun cukup ringan, hanya dengan dua orang. Satu orang menjadi imam, sedangkan lainnya menjadi makmum.
Untuk menjadi imam, tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah sudah baligh dan dewasa, dan bacaan Alqurannya lancar.
Tetapi, bagaimana jika imamnya adalah seorang anak kecil belum baligh namun bacaan Alqurannya sudah lancar?
Dikutip dari NU Online, peristiwa anak kecil menjadi imam sholat pernah terjadi di masa Rasulullah Muhammad SAW. Imam tersebut yaitu 'Amr bin Salamah, salah satu sahabat Rasul yang baru berusia 6 tahun.
Peristiwa ini terekam dalam sebuah hadis diriwayatkan Imam Bukhari.
" 'Amr bin Salamah mengimami kaumnya di masa Rasulullah SAW, sedangkan dia masih berumur sekitar enam atau tujuh tahun."
Ulama Mazhab Syafi'iyah menjadikan hadis ini sebagai dasar dalam menghukumi sholat jemaah dengan imam seorang anak belum baligh.
Dalam pandangan mereka, sholat orang baligh dengan imam anak kecil yang sudah tamyiz (mampu membedakan hal baik dan buruk) dan mengerti syarat serta rukun sholat adalah sah.
Meski demikian, jemaah semacam ini dihukumi makruh. Karena tetap jauh lebih utama seorang yang sudah baligh untuk menjadi imam sholat, bukan anak kecil.
Berbeda dengan pandangan para ulama tiga mazhab lainnya (Hambali, Maliki, dan Hanafi). Mereka berpendapat sholat dengan imam anak kecil tidak sah.
Hal ini berlaku untuk semua sholat baik fardlu maupun sunah, kecuali sholat Jumat. Jika ada 40 orang dan anak kecil menjadi salah satu di antaranya sehingga mengesahkan sholat Jumat, maka si anak tidak boleh menjadi imam.
Ketentuan ini seperti dijelaskan oleh Syeikh Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Al Fiqh Ala Madzahib Al Arba'ah.
" Ulama Syafi'iyah berpendapat 'Orang yang sudah baligh diperbolehkan bermakmum pada anak kecil yang sudah tamyiz dalam sholat fardlu, kecuali dalam permasalahan sholat Jumat. Maka dalam mengimami sholat Jumat ini disyaratkan sudah baligh ketika ia termasuk dalam hitungan 40 orang yang mana sholat Jumat menjadi tidak sah tanpa bilangan ini. Ketika jumlah mereka (orang yang melaksanakan sholat Jumat) lebih dari 40 maka boleh anak kecil yang telah tamyiz menjadi imam mereka."
Sedangkan mengimami anak kecil sama hukumnya dengan menjadi imam bagi makmum yang sudah baligh. Tidak ada lagi kemakruhan dalam hal ini, sehingga sholat jemaah terlaksana secara sempurna.
(ism, Sumber: NU Online)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam