Ujicoba Pembatasan Kendaraan Menggunakan Sistem Plat Nomor Genap-ganjil (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Dream - Sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta resmi diujicobakan hari ini. Sistem ini membatasi kendaraan dengan pelat nomor tertentu yang dapat melewati ruas jalanan tertentu di Jakarta.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan tak semua kendaraan dikenakan aturan tersebut. Sejumlah kendaraan yang terbebas itu diantaranya kendaraan Presiden dan Wakil Presiden.
" Ada kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, pemadam kebakaran, ambulans, mobil dinas petugas, mobil pejabat lembaga tinggi negara setingkat menteri, mobil angkutan plat kuning, mobil barang dispensasi Dishub," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2016.
Selain kendaraan roda empat tersebut, sistem genap ganjil ini juga tidak berlaku untuk pengguna sepeda motor. Sehingga, kendaraan bermotor roda dua dibebaskan melewati jalan-jalan yang diberlakukan uji coba sistem baru ini.
" Iya motor enggak, makanya kalau tidak mau kena aturan ini, pakai saja motor," ucap dia.
Awi berujar aturan ini akan berlaku di beberapa titik yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bunderan HI, Bunderan Senayan, CSW, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (Kaki Mampang), dan Simpang Hos Cokroaminoto. Dalam uji coba ini, akan ada ditempatkan 200 personel di setiap titiknya.
Uji coba sistem ini berlaku Senin-Jumat mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN