Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
E-KTP Kedaluwarsa Tercecer Di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur (Foto: Liputan6.com)
Dream - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran untuk menghindarkan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang rusak.
Surat edaran itu dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, pada 13 Desember dengan Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan, melalui surat edaran tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati atau Walikota menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, untuk mengecekan keberadaan E-KTP rusak hasil pencetakan massal 2011 hingga 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten atau kota.
“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Bahtiar, dalam keterangan tertulis di laman setkab.go.id, Senin, 17 Desember 2018.
Bahtiar mengatakan, bupati atau wali kota harus menugaskan jajaran seluruh aparat Dinas Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP untuk bergerak dalam pemusnahan E-KTP rusak.
Bahtiar menjelaskan, standar operasional prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya. Dalam SOP sebelumnya, E-KTP rusak hanya digunting.
Bahtiar mengatakan, sistem ini untuk memberi kepastian, jaminan, dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan E-KTP rusak jelang Pemilu Serentak 2019.
“Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar,” ungkap Bahtiar.
Nantinya, berita Acara hasil pemusnahan E-KTP rusak akan dilaporkan ke Mendagri melalui Dirjen Dukcapil. Pelaporan ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara. (ism)
Advertisement

Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Apa Penyebabnya? Bukan Sekadar Soal Pasokan Energi

Benarkah Otot Bisa Berubah Menjadi Lemak Jika Berhenti Olahraga? Ini Penjelasan Ahli

Pawang Hujan Bisa Mendatangkan atau Mengusir Hujan? Ini Jawaban Sains


Prancis dan Italia Diguncang Demo Besar-besaran, Apa yang Membuat Warga Turun ke Jalan?

Ramai Isu Putus Kabel RI–Singapura: Kenapa Internet Dunia Belum Bisa Pindah ke Satelit?

Anak Terlihat Dewasa dan Selalu Mengalah? Waspadai Parentifikasi yang Bisa Berdampak hingga Dewasa