Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi Rumah Angker (Shutterstock.com)
Dream - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi pemudik nekat jelang Lebaran 2021. Salah satunya, menyiapkan sejumlah tempat karantina berupa rumah yang terkenal angker.
Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan, lokasi karantina tersebut yaitu Wisma Artha Graha di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung. Nantinya, pemudik nekat yang dinyatakan positif Covid-19 lewat rapid test antigen mobile mulai 6 Mei 2021 akan ditempatkan pada fasilitas tersebut.
" Wah itu angker itu tempatnya. Kita saja ninjau ke sana siang-siang ngeri apalagi malam hari. Nanti kita tempatkan di lokasi yang di bawah, yang angker banget," ujar Harun.
Dalam menerapkan larangan mudik sekaligus mencegah membludaknya wisatawan pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442H, Harun telah menyiapkan sejumlah pos sekat. Pos tersebut disebar di sejumlah jalur arteri hingga jalan tikus.
" Kalau ada yang bisa lolos, nanti kita adakan rapid antigen mobile. Kalau ternyata positif langsung kita arahkan ke Cipayung," ucap dia.
Selanjutnya, Harun mengatakan terdapat tujuh titik perbatasan yang dijaga ketat untuk mencegah adanya pemudik nekat. Titik tersebut berlokasi di Cisarua, Cigombong, Parung, Cibinong, Cileungsi, hingga Cariu.
Petugas di pos penjagaan tersebut melakukan penyaringan kendaraan yang akan keluar masuk area Kabupaten Bogor. Ini berdasarkan imbauan Pemerintah terkait aktivitas mudik yang dibolehkan selama masa larangan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
" Karena imbauan Pemerintah, yang boleh mudik yang ada di dalam Jabodetabek saja, dari wilayah lain putar balik," ucap Harun.
Bagi masyarakat yang akan masuk wilayah Kabupaten Bogor, terang Harun, wajib membawa dan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau surat keterangan sudah divaksinasi Covid-19. Jika tidak mampu menunjukkan surat tersebut, maka akan diputar balik.
" Ini mengurangi potensi penularan Covid-19," terang dia.
Sementara, pemeriksaan akan diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor non-F. Diketahui, pelat nomor F menunjukkan asal kendaraan dari Bogor.
" Ya, kami fokus yang pelat nomornya bukan F," kata dia.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya