Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Dream - Adik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bripda LL dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi. Mabes Polri menyebut alasan Bripda LL dimutasi ke Polda Jambi agar dekat dengan keluarga.
Kabar mutasi Bripda LL dari Mabes Polri ke Polda Jambi diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.
" Infonya seperti itu ya (mutasi ke Polda Jambi). Sudah beberapa hari yang lalu," ungkap Martin.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan mutasi Bripda LL, yang merupakan adik dari Brigadir J atau Yoshua, dari Mabes Polri ke Polda Jambi merupakan permintaan sendiri.
" Jadi, masalah mutasi itu adalah permintaan yang bersangkutan untuk bisa kembali ke Jambi," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa 19 Juli 2022.
Menurut Dedi, alasan Bripda LL mengajukan mutasi adalah untuk dekat dengan keluarga pascainsiden baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Permintaan mutasi tersebut dipenuhi Mabes Polri dalam rangka memberikan dukungan kepada orang tua Brigadir J dan Bripda LL.
" Adik Brigadir Yosua sudah dimutasi ke Polda Jambi dalam rangka lebih dekat dengan keluarga, memberikan support kepada orang tuanya," kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Propam sebagai buntut baku tembak di rumah dinasnya, yang menewaskan Brigadir J. Keputusan ini diambil untuk memudahkan pengusutan kasus tersebut.
" Kita melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang kita lakukan," kata Kapolri Jenderal Gigit Listyo di Mabes Polri, Senin 18 Juli 2022.
" Oleh karena itu, malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Pak Wakapalori," tambah dia.
Keluarga almarhum Brigadir J juga melaporkan kasus adu tembak polisi itu dengan dugaan pembunuhan berencana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Aduan tersebut tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 18 Juli 2022.
" Laporan kita telah diterima," tutur Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Jhonson Pandjaitan.
Dalam aduan tersebut tertulis bahwa laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
" Tiga pasal sudah diterima," kata Jhonson.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya