DPR Sahkan Revisi UU Terorisme

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 25 Mei 2018 14:01
DPR Sahkan Revisi UU Terorisme
Serentak anggota DPR menjawab,"Setuju."

Dream - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pada Jumat 25 Mei 2018.

Dilansir Merdeka.com, sebelum proses pengambilan keputusan, Ketua Panitia Khusus Revisi UU Terorisme, Muhammad Syafi'i membacakan laporan pembahasan revisi UU Terorisme. Setelah itu, Agus segera meminta persetujuan anggota DPR tentang pengesahan UU ini.

" Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi Undang-undang?" kata Agus.

" Setuju," jawab serentak anggota DPR yang hadir.

Agus kembali menanyakan persetujuan anggota DPR untuk pengesahan draft revisi menjadi UU tersebut. 

" Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi Undang-undang?"

" Setuju," jawab anggota DPR.

Simak berita selengkapnya di sini.

(Beq)

Beri Komentar