Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Ilustrasi (Foto: Freepik)
DREAM.CO.ID - Seorang wanita di Taiwan dijatuhi hukuman penjara karena menggunakan sidik jari seorang pria yang sudah meninggal untuk memalsukan perjanjian pinjaman.
Wanita berusia 59 bermarga Li itu, tertangkap basah di sebuah rumah duka di Hsinchu, Taiwan barat laut, setelah keluarga mendiang pria tersebut memanggil polisi karena tingkah lakunya yang mencurigakan.
Melansir SCMP, Li dan pria tersebut, yang diidentifikasi bermarga Peng, sebelumnya memiliki perselisihan terkait utang.
Ketika Li mendengar bahwa Peng meninggal pada 21 Februari, ia segera pergi ke rumah duka beberapa jam kemudian, membawa dokumen hipotek palsu dan surat pernyataan utang senilai US$280.000 atau sekitar Rp4,64 miliar.
Ia mengatakan kepada para pekerja rumah duka bahwa ia adalah teman dekat Peng dan ingin memberikan penghormatan terakhir.
Saat jenazah Peng terbaring di mobil jenazah, Li terlihat naik ke kendaraan itu, membuka kantong jenazah, dan menempelkan sidik jari Peng ke selembar kertas. Seorang pekerja memberi tahu keluarga Peng, dan mereka segera memanggil polisi.
Petugas kemudian menangkap Li dan menyita dokumen hipotek palsu, cek bank, serta bantalan tinta.
Wanita ini mengaku kepada polisi bahwa ia khawatir uang yang pernah ia pinjamkan kepada Peng tidak akan bisa dikembalikan. Karena itu, ia memalsukan dokumen hipotek tanah bertanggal 23 Mei 2010 dan surat pernyataan utang sebesar US$280.000 atas nama Peng untuk membayar dirinya sendiri.
Li dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena memalsukan dokumen keuangan. Namun, hukumannya ditangguhkan selama lima tahun karena ia mengakui perbuatannya dan cek bank palsu tersebut belum diproses, kata hakim.
Li juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$1.600 kepada pemerintah dan melakukan kerja sosial selama 90 jam di instansi pemerintah atau lembaga kesejahteraan masyarakat yang ditunjuk.
“ Saya sudah bekerja di industri pemakaman selama dua dekade. Saya belum pernah melihat kejadian seperti ini sebelumnya,” kata seorang pegawai rumah duka yang dikutip dalam laporan.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama
