Hukum Membagi Warisan Sebelum Meninggal Dunia

Reporter : Maulana Kautsar
Sabtu, 18 Februari 2017 06:03
Hukum Membagi Warisan Sebelum Meninggal Dunia
Membagi warisan sebelum si pemilik harta meninggal, disebut...

Dream - Beberapa orang mempersiapkan kematian yang akan dialaminya dengan membagi-bagi harta yang dia miliki. Bagaimana posisi hukum membagi-bagi harta warisan, sebelum si pemilik harta meninggal dunia.

Dalam Islam, pembagian harta warisan sebelum si pemilik harta meninggal dunia dikategorikan sebagai hibah. Hibah yang kerap dilakukan yaitu melihat kondisi anak.

Jika kondisinya kurang bagus, dia bisa mendapatkan bagian yang maksimal ketimbang yang kondisi ekonominya berpunya.

Kembali ke persoalan warisan. Dalam hukum Islam, pembagian warisan dapat terjadi ketika si pemilik harta meninggal dunia.

Mengutip Ibn Hajar al-Haitsami orang yang masih hidup tidak diperbolehkan mewariskan hartanya.

" Jikalau sang Bapak membagi hartanya di antara anak-anaknya, di mana setiap mereka memiliki bagiannya dengan cara hibah, yang sesuai dengan syariah, lengkap dengan syarat-syarat berupa ijab dan qabul, diberikan dan diizikan memegangnya, dan kondisi yang memberikan hibah itu dalam kondisi sehat, maka hukumnya boleh. ...Sedangkan sang Bapak membagi tidak diberikan kepemilikan secara syari'i, maka pembagiannya batil, tidak sah. Jikalau dia meninggal, maka semua harta yang dimilikinya menjadi warisan bagi anak-anaknya, dimana anak laki-laki menjadi bagian dua anak perempuan," papar Ibn Hajar.

Pembagian harta warisan dalam Islam telah diatur dalam Surat Annisa. Dari surat itu ada enam pembagian harta warisan.

Ada pihak yang mendapatkan setengah, sepertiga, seperempat, seperdelapan, dua per tiga, dan seperenam. Masing-masing dari penerima bagian dari jumlah itu memiliki kriteria khusus.

Simak artikel pembagian warisan di tautan berikut ini.

Baca Juga: Azab Pedih Si Perampas Tanah Adab Saat Berhubungan Intim Menurut Imam Al Ghazali MUI Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Hari Valentine Ceraikan Istri Saat Sedang Hamil, Bolehkah? 7 Cara Menghindari Maksiat Lewat Panca Indera

 

Beri Komentar