Dream - Umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat fardlu. Bahkan ada anjuran untuk mendirikan sholat dengan cara berjamaah.
Sholat jemaah memiliki keutamaan dibandingkan dengan sholat sendiri. Dalam kajian fikih, kerap disebut sholat jemaah mengandung pahala 27 kali lebih banyak ketimbang sholat sendiri.
Terdapat praktik sholat jemaah dijalankan oleh pria dan wanita yang merupakan mahram atau pula pasangan. Lantas bagaimana hukumnya jika sholat jamaah dengan bukan mahram?
Terkait perkara ini, Imam Nawawi dalam karyanya, Al Majmu Syarah Al Muhaddzab memberikan penegasan.
" Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, 'Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”
Makruh dalam hal ini adalah makruh tahrim atau haram.
Ulama di kalangan mazhab Syafi'i menilai seorang pria boleh menjadi imam bagi seorang istri atau wanita yang merupakan mahramnya. Tetapi, hukumnya menjadi haram jika yang diimami adalah wanita yang bukan istri atau mahramnya.
Kirimkan kisah nyata inspiratif di sekitarmu atau yang kamu temui ke komunitas@dream.co.id dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
