Mencuci Tangan Menggunakan Sabun Agar Bersih (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Najis dalam kajian fikih merupakan kotoran yang menghilangkan kesucian orang maupun benda. Jika seseorang terkena najis, maka dia terlarang untuk sholat dan membaca Alquran sebelum menghilangkannya.
Jika najis ada di pakaian, maka pakaian tersebut tidak bisa digunakan untuk ibadah. Demikian pula jika najis ada di suatu tempat baik tanah maupun lantai keramik.
Sifat kotoran jika masih baru tentu sedikit basah dan mengeluarkan bau tak sedap. Jika sudah kering, bau sudah tidak muncul.
Namun demikian, apakah najis yang dibiarkan mengering menjadi suci?
Dikutip dari Konsultasi Syariah, sebuah ditetapkan sebagai najis atau tidak berdasarkan kandungan zatnya. Sehingga, apabila masih meninggalkan bekas wajib hukumnya dibersihkan.
Sehingga, basah atau tidak bukan menjadi dasar mengubah status najis menjadi suci. Hal ini seperti dijelaskan Imam Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Nur 'ala Ad Darb.
" Maksud tanah bisa menjadi suci dengan matahari dan terpaan angin, bukan semata kering. Namun harus sampai hilang bekasnya, sehingga tidak tersisa lagi unsur kencingnnya atau zat najisnya."
Uraian ini didasarkan pada pertanyaan mengenai tanah yang terkena air kencing. Imam Ibnu Utsaimin memperjelas keterangannya sebagai berikut.
" Berdasarkan hal ini, jika tanah terkena kencing dan mengering, namun zat kencing masih ada, artinya masih ada bekasnya, maka dia belum suci. Namun setelah berlalu beberapa waktu, hingga bekasnya hilang, maka tanah itu menjadi suci."
(ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
