Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Hari ini, 30 Maret 2021, pemerintah mengumumkan secara resmi sekolah akan kembali dibuka pada tahun ajaran baru Juli 2021. Keputusan tersebut dikeluarkan 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Covid-19.
Pembukaan sekolah bukan berarti proses belajar mengajar dilakukan seperti sebelum pandemi. Protokol kesehatan tetap wajib diberlakukan secara ketat, murid yang hadir di kelas kapasitasnya maksimal 50% dan para guru sebelumnya wajib menjalani vaksinasi Covid-19.
Belajar di sekolah juga dilakukan dengan rotasi kelompok dan bergantian, sehingga tak setiap hari ke sekolah. Sistem ini adalah Tatap Muka Terbatas dan bakal diterapkan pada tahun ajaran baru Juli 2021.
Sebelum pembukaan sektor dalam masa pandemi COVID-19, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan. Secara lebih rinci, tahapan terdiri dari 5 yaitu Pra Kondisi, Timing, Prioritas, Koordinasi Pusat - Daerah serta Monitoring dan Evaluasi. Untuk tahap pertama, Prakondisi secara sederhana dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru.
Pemerintah berusaha menjamin proses adaptasi berjalan dengan baik melalui sosialisasi dan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan masyarakat.
Tahap kedua, Timing atau proses dalam menentukan waktu yang tepat. Proses ini mengacu pada data-data epidemiologi, kesiapan institusi pendidikan, dan ketersediaan fasilitas kesehatan.
" Sebelumnya di awal tahun 2021, hanya sebagian daerah yang dianggap siap dan diizinkan melakukan kegiatan tatap muka secara bertahap. Kemudian ditambah dengan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Mikro di 15 provinsi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu dikutip dari Covid19.go.id.
Lalu tahap ketiga, penentuan Prioritas yang mencakup simulasi pembukaan oleh institusi percontohan terlebih dahulu. Seluruh elemen yang terlibat harus memastikan seluruh aspek kegiatan belajar, mulai dari siswa berangkat sampai pulang ke rumah, karena peluang penularan dapat terjadi di mana saja.
" Transparansi operasional institusi percontohan harus mampu menjadi bahan evaluasi kebijakan bagi insiusi pendidikan lainnya, daerah maupun kebijakan di tingkat nasional," ungkap Wiku.
Tahap keempat, adalah tahapan koordinasi pusat dan daerah, yaitu dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta institusi pendidikan dan orangtua murid. Koordinasi yang baik menjadi kunci identifikasi masalah sedini mungkin, agar dapat dicarikan solusinya segera dengan gotong royong antar elemen masyarakat maupun pemerintah.
Tahap kelima, ialah tahapan monitoring dan evaluasi pemantauan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi sesuai skenario pengendalian COVID-19 dengan prinsip kebijakan gas dan rem. Wiku juga mengingatkan, bagi institusi pendidikan yang sudah membuka kegiatan pendidikan agar tetap waspada dengan perkembangan terkini dari penanganan COVID-19.
" Dan sewaktu-waktu bersiap melakukan pengetatan kembali jika diperlukan melalui skrining secara berkala," kata Wiku.
Dream - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka setelah satu tahun sekolah ditutup karena pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan melalui keterangan resmi yang disiarkan langsung di YouTube Channel resmi Kemendikbud RI, hari ini 30 Maret 2021.
Surat Keputusan Bersama (SKB) dikeluarkan oleh empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Covid-19. Dari keputusan tersebut, sekolah akan dibuka pada tahun ajaran baru Juli 2021.
Proses pembelajaran yang dilakukan adalah tatap muka secara terbatas. Sebelum hal tersebut diterapkan, para tenaga pendidik serta petugas sekolah harus menjalani vaksinasi Covid-19 lebih dulu.
" Vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan paling lambat Juni 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya, Selasa 30 Maret 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga memberikan keterangan dalam kesempatan yang sama. Menurutnya Sekolah Tatap Muka Terbatas jadi hal yang sangat mendesak dan merupakan adaptasi yang harus dimulai secepatnya.
" Mewajibkan layanan pendidikan tatap muka terbatas. Ada juga opsi PJJ (pembelajaran jarak jauh). Untuk protokol kesehatan kapasitas murid dalam kelas 50 persen, harus melalui sistem rotasi, ada dua opsi," kata Nadiem.
Ia kembali mengingatkan, keputusan untuk belajar tatap muka di sekolah secara terbatas sepenuhnya ada di tangan orangtua. Meski demikian sekolah wajib menyediakan sistem dan fasilitas demi keamanan dan kesehatan tenaga dan peserta didik.
" Pembelajaran tatap muka terbatas akan dikombinasi dengan PJJ. Jika ada kasus positif covid, pemerintah wajib melakukanan penanganan kasus dan memberhentikan sementara tatap muka. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara, itu juga diperbolehkan," ungkap Nadiem.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial