Potret Penumpang Domestik yang Diperbolehkan Terbang

Reporter : Hasan Iskandar
Jumat, 8 Mei 2020 17:47

Dream- Pemerintah membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah.

Beberapa dokumen tersebut antara lain surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Menhub Budi menyatakan operasional moda transportasi akan mulai beroperasi pada 7 Mei 2020. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Hak Cipta Herman Zakharia/Liputan6.com
{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar