Potret Penumpang Domestik yang Diperbolehkan Terbang

Reporter : Hasan Iskandar
Jumat, 8 Mei 2020 17:47

Dream- Pemerintah membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah.

Beberapa dokumen tersebut antara lain surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Maskapai penerbangan pun memastikan kembali melayani penerbangan domestik setelah kebijakan Kemenhub melonggarkan larangan terbang di tengah pandemi virus corona. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Hak Cipta Herman Zakharia/Liputan6.com
{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar