Sumber Foto Kapanlagi.com
Dream - Tudingan korupsi yang menyeret nama komedian Mandra membuatnya dituntut mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan atau denda 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Kasus Mandra ini sudah bergulir sejak 2013 silam, saat itu TVRI membeli 15 paket program siap tayang senilai Rp 47,8 miliar dengan dana APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.
Dalam kasus ini Mandra dituding telah melakukan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai istri, Mila Juwita begitu terpukul mengetahui hal ini. Mila tidak menyangka sang suami dinilai bersalah dan dituntut demikian.
" Dalam hal ini saya enggak mengerti, enggak paham. Biar yang jawab pangacara saja. Saya hanya berdoa agra suami saya diberikan yang terbaik," ujar Mila kepada wartawan, Kamis 3 Desember 2015.
Advertisement
Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Rumah Ini Pakai 1.000 Baterai Laptop untuk Sumber Listrik Selama 8 Tahun

Komunitas RAMAH Jadi Simbol Gerakan Anak Muda Aceh

Awas Jangan Salah Gate! 4 Maskapai Penerbangan Sudah Pindah ke Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta

Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah


Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Kisah Raihan Jouzu, Siswa SMP Ciptakan Bikin Spidol dari Kulit Bawang Putih

12 Rekomendasi Wisata Alam di Aceh yang Bisa Jadi Wish List Liburan Akhir Tahun

Mengenal Komunitas Masyarakat Adat Seberuang di Kalbar: Punya Hutan Terlarang, Jengkolnya Primadona

Membedah Desa Wisata Pemuteran Bali, Destinasi Tenang yang Cocok Buat Liburan Keluarga Akhir Tahun

Mengenal Komunitas Masyarakat Adat Seberuang di Kalbar: Punya Hutan Terlarang, Jengkolnya Primadona

12 Rekomendasi Wisata Alam di Aceh yang Bisa Jadi Wish List Liburan Akhir Tahun