Pengepungan YLBHI (Dream.co.id/M Ilman Nafi'an)
Dream - Sebanyak 22 orang terduga pelaku pengepungan dan penyeraangan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akhirnya dipulangkan. Polisi menilai keterangan para terduga dinyatakan cukup untuk sementara waktu.
" Semalam (Senin, 18 September 2017) ya sebelum jam 12 dipulangkan," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Asep Guntur, Selasa, 19 September 2017.
Asep mengatakan penyidik telah mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari 22 orang terduga pelaku tersebut. Nantinya, jika diperlukan keterangan tambahan, para terduga akan dipanggil kembali.
" Kalau perkembangan siapa yang melakukan kan tetap harus bertanggung jawab tuh," ucap dia.
Saat ini Polres Jakarta Pusat telah memanggil para saksi, termasuk anggota LBH Jakarta yang berada di lokasi.
" Ini baru tahap awal baru pengumpulan informasi. Kalau ada unsur pidana baru dimintai keterangan kembali," kata dia.
(Sah)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
