Pengepungan YLBHI (Dream.co.id/M Ilman Nafi'an)
Dream - Sebanyak 22 orang terduga pelaku pengepungan dan penyeraangan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akhirnya dipulangkan. Polisi menilai keterangan para terduga dinyatakan cukup untuk sementara waktu.
" Semalam (Senin, 18 September 2017) ya sebelum jam 12 dipulangkan," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Asep Guntur, Selasa, 19 September 2017.
Asep mengatakan penyidik telah mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari 22 orang terduga pelaku tersebut. Nantinya, jika diperlukan keterangan tambahan, para terduga akan dipanggil kembali.
" Kalau perkembangan siapa yang melakukan kan tetap harus bertanggung jawab tuh," ucap dia.
Saat ini Polres Jakarta Pusat telah memanggil para saksi, termasuk anggota LBH Jakarta yang berada di lokasi.
" Ini baru tahap awal baru pengumpulan informasi. Kalau ada unsur pidana baru dimintai keterangan kembali," kata dia.
(Sah)
Advertisement

Spesies Kucing Baru Ditemukan di Bolivia, Ukurannya Lebih Kecil dari Kucing Rumahan

Kurang Tidur Bikin Kepala Sakit? Ini yang Terjadi pada Tubuh dan Cara Mengatasinya

Sarapan Sebaiknya Protein atau Karbohidrat? Ahli Gizi Ungkap Pilihan yang Lebih Tepat

Mengapa Motif Batik Mega Mendung Mirip dengan Desain Awan China?

Bakteri dalam Kimchi Diduga Bisa Membantu Mengeluarkan Nanoplastik dari Tubuh

5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi, Bisa Ganggu Pencernaan

5 Tipe Orang yang Suka Menunda Pekerjaan, Anda Termasuk yang Mana?