Masjid Baiturrahman Aceh (Foto: Shutterstock)
Dream - Sebanyak 511.899 masjid dan mushola se-Indonesia telah terdaftar di Kementerian Agama. Jumlah ini muncul setelah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama melakukan pendataan rumah ibadah, masjid dan mushola.
Untuk memudahkan akses publik, pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid atau Simas.
" Hingga saat ini, data masjid dan mushola yang telah diinput melalui aplikasi SIMAS sebanyak 511.899. Jumlah ini terdiri dari 242.823 masjid dan 269.076 mushola," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki kepada Dream, Sabtu, 24 November 2018.
Mastuki mengatakan, seluruh data masjid dan mushola yang tersaji di Simas sudah memiliki nomor ID Nasional Masjid. Data itu mencakup nomor identifikasi masjid atau mushola, tipologi, lokasi, dan juga nomor urut pendataan. Data tersebut bisa diakses melalui http://simas.kemenag.go.id.
" Data pada Simas juga dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System) sehingga lokasi masjid/mushola dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit)," ujar Mastuki.

Proses sosialisasi dan memasukkan data masjid dan mushola ke aplikasi Simas sudah dilakukan sejak 2014. Meski demikian, Mastuki mengakui belum semua masjid dan mushola terdata di Simas.
Pendataan terus dilakukan oleh operator Kantor Urusan Agama (KUA). Harapannya, seluruh data masjid dan mushola pada setiap kecamatan terinput dalam Simas hingga 2019 mendatang.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun secara manual melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi, ada 741.991 rumah ibadah umat Islam di seluruh Indonesia. Rinciannya ada 296.797 masjid dan 445.194 mushola.
Artinya, masih ada sekitar 230ribu data masjid dan mushola yang masih dalam proses verifikasi dan validasi untuk dimasukkan ke Simas.
" Ini jelas bukan data final. Karenanya, kami juga mengundang pengurus masjid dan mushola untuk pro aktif mendaftar, utamanya bagi mereka yang belum memiliki ID Nasional Masjid dan Mushalla," ujar dia.
Mastuki mengatakan, pendataan ini berguna untuk mengetahui jumlah masjid atau mushola yang, misalnya, terdampak bencana. Selain itu, pendataan ini akan berguna bagi pengembangan dan pemberdayaan masjid dan mushola.