3 Distributor Ilegal Nex Parabola Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 2 Juli 2024 11:40
3 Distributor Ilegal Nex Parabola Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M
Para tersangka tergabung dalam perusahaan bernama PT Sentral Multi Telemedia yang bergerak di bidang Local Cable Operator (LCO

1 dari 11 halaman

3 Distributor Ilegal Nex Parabola Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M

3 Distributor Ilegal Nex Parabola Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M © 3 Distributor Ilegal Nex Parabola Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M 2024 dream.co.id

2 dari 11 halaman

Dream - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap tiga tersangka terkait kasus dugaan distribusi illegal siaran televisi satelit milik Nex Parabola (PT. Mediatama Televisi).


Kasubdit V Siber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, mengungkap ketiga tersangka yakni seorang teknisi berinisial N, pimpinan operator berinisial L, dan salah satu pimpinan perusahaan berinisial D.

3 dari 11 halaman

Para tersangka tergabung dalam perusahaan bernama PT Sentral Multi Telemedia yang bergerak di bidang Local Cable Operator (LCO) dengan menggunakan nama udara SVision.


Ambarita menjelaskan, kedua Perusahaan antara PT Sentral Multi Telemedia dan Nex Parabola sudah mengakhiri kerjasama untuk penyiaran di wilayah Pekanbaru, Riau.

4 dari 11 halaman

© Dream

Namun, pada tahun 2020 hingga 2022 para tersangka diduga mulai mendistribusikan secara illegal siaran Nex Parabola di wilayah Sukabumi.

5 dari 11 halaman

Selama beroperasi, terdapat 1.500 konsumen di wilayah Sukabumi yang berlangganan kepada LCO SVision, di mana setiap satu konsumen diharuskan membayar biaya Rp40.000 setiap bulan.


“Kami mendapat laporan pada tahun 2022, lalu ditindaklanjuti dengan pendalaman hingga penyidikan. Akhirnya, berhasil menangkap tiga tersangka. Modus operandinya, para pelaku ini melakukan redistribusi konten milik Nex Parabola yang diteruskan kepada masyarakat namun tidak berizin," kata Ambarita, Senin 1 Juli 2024.

6 dari 11 halaman

© 3 Distributor Ilegal Nex Parabola Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M 2024 dream.co.id

7 dari 11 halaman

“Setelah ditelusuri, perjanjiannya (kerjasama antara kedua perusahaan) tidak tercantum di Sukabumi. Kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial N, L dan D sebagai direksi PT Sentra Multi Telemedia,” imbuhnya.


Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 26 unit decoder, satu unit modulator hingga dokumen perusahaan.

8 dari 11 halaman

Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-undang RI nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tengan ITE dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 56 ayat (2) KUHPIdana.


“Ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah,” jelas dia.

9 dari 11 halaman

Penjelasan Nex Parabola

Penjelasan Nex Parabola © Dream

CEO Nex Parabola, Hendy Lim mengaku akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar kasus ini sampai ke pengadilan.

10 dari 11 halaman

“Kami akan terus follow up sampai ke pengadilan. Kasus lainnya kami sudah mengantongi beberapa bukti yang akan kami segera laporkan ke berbagai polda tergantung kejadiannya dimana,”

11 dari 11 halaman

Sementara, kuasa hukum Nex Parabola, Honoratus Sylvester mengapresiasi kinerja penyidik yang sudah bekerja sejak laporan diterima pada tahun 2022 hingga berhasil menangkap para tersangka yang salah satunya menjadi otak pelaku.


“Mereka (para tersangka) mendistribusikan siaran ke ribuan pelanggan. Saat ini masih ditemukan di sukabumi. Kerugiannya bisa mencapai miliaran. Nah salah satu tersangkanya, dia mengakui otak pelaku,” ucap dia.

Beri Komentar