Dream - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap tiga tersangka terkait kasus dugaan distribusi illegal siaran televisi satelit milik Nex Parabola (PT. Mediatama Televisi).
Kasubdit V Siber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, mengungkap ketiga tersangka yakni seorang teknisi berinisial N, pimpinan operator berinisial L, dan salah satu pimpinan perusahaan berinisial D.
Para tersangka tergabung dalam perusahaan bernama PT Sentral Multi Telemedia yang bergerak di bidang Local Cable Operator (LCO) dengan menggunakan nama udara SVision.
Ambarita menjelaskan, kedua Perusahaan antara PT Sentral Multi Telemedia dan Nex Parabola sudah mengakhiri kerjasama untuk penyiaran di wilayah Pekanbaru, Riau.
Namun, pada tahun 2020 hingga 2022 para tersangka diduga mulai mendistribusikan secara illegal siaran Nex Parabola di wilayah Sukabumi.
Selama beroperasi, terdapat 1.500 konsumen di wilayah Sukabumi yang berlangganan kepada LCO SVision, di mana setiap satu konsumen diharuskan membayar biaya Rp40.000 setiap bulan.
“Kami mendapat laporan pada tahun 2022, lalu ditindaklanjuti dengan pendalaman hingga penyidikan. Akhirnya, berhasil menangkap tiga tersangka. Modus operandinya, para pelaku ini melakukan redistribusi konten milik Nex Parabola yang diteruskan kepada masyarakat namun tidak berizin," kata Ambarita, Senin 1 Juli 2024.
“Setelah ditelusuri, perjanjiannya (kerjasama antara kedua perusahaan) tidak tercantum di Sukabumi. Kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial N, L dan D sebagai direksi PT Sentra Multi Telemedia,” imbuhnya.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 26 unit decoder, satu unit modulator hingga dokumen perusahaan.
Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-undang RI nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tengan ITE dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 56 ayat (2) KUHPIdana.
“Ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah,” jelas dia.
CEO Nex Parabola, Hendy Lim mengaku akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar kasus ini sampai ke pengadilan.
Sementara, kuasa hukum Nex Parabola, Honoratus Sylvester mengapresiasi kinerja penyidik yang sudah bekerja sejak laporan diterima pada tahun 2022 hingga berhasil menangkap para tersangka yang salah satunya menjadi otak pelaku.
“Mereka (para tersangka) mendistribusikan siaran ke ribuan pelanggan. Saat ini masih ditemukan di sukabumi. Kerugiannya bisa mencapai miliaran. Nah salah satu tersangkanya, dia mengakui otak pelaku,” ucap dia.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik