(Foto: Instagram Saudinews50)
Dream - Polisi Arab Saudi menangkap seorang pria yang melakukan tindakan nekad dengan melompat tiba-tiba ke depan truk yang sedang melintas dengan kecepatan tinggi.
Menurut Direktorat Jenderal Lalu Lintas Saudi, pria itu ditangkap atas tuduhan membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.
Penangkapan pria itu dilakukan setelah video aksi cerobohnya beredar dan menjadi viral di media sosial Arab Saudi pada akhir pekan lalu.
Dalam video yang beredar di Instagram, pria yang tak disebutkan identitasnya tersebut terlihat berdiri di atas mobilnya di sisi jalan raya di Madinah.
Beberapa detik kemudian pria itu tiba-tiba melompat ke tengah jalan raya di mana sebuah truk sedang melaju dengan kecepatan tinggi.
Aksi ceroboh pria itu tentu saja mengejutkan pengemudi truk yang membunyikan klakson dan memaksanya untuk berpindah jalur.
Sementara pria itu dengan santainya kembali ke pinggir jalan meski hampir saja kehilangan nyawanya.
Polisi segera meluncurkan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka setelah video aksi nekad itu viral di media sosial.
Pada hari Minggu lalu, pria itu sudah ditangkap polisi dan diajukan ke meja hijau untuk mendapatkan hukuman atas tindakannya.
Sampai saat ini belum diketahui hukuman apa yang akan diterima oleh pria yang tidak bertanggung jawab itu.
Tetapi, menurut GulfNews.com, pemerintah Arab Saudi telah meningkatkan nilai denda dan hukuman bagi para pelanggar lalu lintas.
Berdasarkan undang-undang baru yang diterbitkan pada tahun 2016 lalu, para pelanggar lalu lintas yang tertangkap untuk pertama kali akan dikenakan denda 20.000 riyal (setara Rp75 juta) dan kendaraan mereka akan disita selama 15 hari.
Pelanggar lalu lintas yang ditangkap untuk kedua kalinya harus membayar denda 40.000 riyal (setara Rp150 juta) dan kendaraan akan disita selama satu bulan.
Jika tetap melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, pelanggar lalu lintas akan menghadapi denda yang sangat besar yaitu 60.000 riyal (setara Rp225 juta) dan kendaraannya disita selamanya.
Tidak itu saja, jika pelaku kedapatan menggunakan kendaraan sewa, akan tetap dikenakan denda dengan jumlah yang sama.
Sumber: GulfNews.com
Advertisement
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama