Terdakwa Kasus Teror Aman Abdurrahman
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.
" Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.
Dalam putusannya, majelis hakim menganggap Aman telah menyebarkan teror kepada masyarakat sehingga menimbulkan rasa takut.
Selain itu, Aman juga terbukti telah terbukti menghilangkan nyawa dan melukai orang lain.
" Akibat bom Thamrin, telah meninggalkan korban luka, dan bom Gereja Samarinda," ucap dia.
Setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum mengtakan mimikirkan terlebih dulu vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. (ism)