Pemberlakuan Ganjil Genap Di Ruas Jalan Jakarta (Foto: Liputan6)
Dream - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkan tilang atas pelanggaran ganjil genap terhitung mulai Rabu besok, 1 Agustus 2018.
" Besok sudah mulai ditilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Jakarta, Selasa 31 Juli 2018.
Yusuf mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan aturan ini sejak awal Juli melalui iklan layanan masyarakat, brosur, maupun media sosial. Bagi yang melanggar dikenakan denda.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Royke Lumowa, menerangkan perluasan aturan ganjil genap saat ini tengah menunggu keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) secepatnya. Ini agar aturan tersebut memiliki payung hukum.
" Hari ini harus jadi (Pergub), besok diberlakukan dan rambu harus terpasang. Untuk penindakan harus ada regulasi atau aturan hukum," kata Royke.
Setelah aturan ini berlaku, kepolisian akan mengevaluasi penerapan ganjil genap setelah dijalankan selama sepekan.
" Kita laksanakan evaluasi tingkat pelanggaran terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan," ucap Yusuf.
(Sah)
Advertisement