Dewi Perssik Mengklaim Tak Bersalah Atas Peristiwa TransJakarta Yang Menimpanya (Foto: Kapanlagi)
Dream - Dewi Perssik memenuhi panggilan penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 11 Januari 2018. Pedangdut yang karib disapa Depe ini menjalani pemeriksaan terkait laporan petugas Transjakarta, Harry Maulana Saputra.
" Kami dipanggil atas laporan mereka, jadi mereka melakukan itu tidak ada nama (terlapor), lucu kan kami dilaporin tapi tidak ada namanya, tapi kami dipanggil polisi gitu, lo," kata Depe di Mapolda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika Depe dan suaminya hendak menerobos jalur busway di depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Sabtu 25 November 2017. Tetapi, tidak diizinkan masuk oleh Harry.
Sempat terjadi cekcok. Depe beralasan terburu-buru karena akan mengantarkan orang sakit. Keduanya kemudian saling lapor ke polisi. Pada Sabtu, 2 Desember 2017, Harry melaporkan Depe ke polisi karena mengaku mendapat intimidasi.
Meski begitu, Dewi Perssik mengklaim tidak bersalah dalam peristiwa itu.
" Kan kemarin sudah jelas bahwa Bapak Halim, Dirlantas Polda Metro Jaya sudah bilang bahwa tidak ada pelanggaran yang kami lakukan, cuma kan sekarang masalah pengancaman yang mereka harus bisa membuktikan pengancaman apa," ucap dia.
Sementara, Depe melalui suaminya, Angga Wijaya, juga melaporkan Harry pada Senin 4 Desember 2017 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
" Pernyataan dia (Harry) bahwa saya mau berkata kasar dan binatang terhadap dia, itu tidak benar. Justru dia yang berkata seperti itu. Dan kita punya pukti untuk itu," ujar Angga saat membuat laporan.
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal