Dream - Terdakwa kasus pembunuhan kopi bersianida telah dijatuhi vonis berupa pidana penjara selama 20 tahun. Majelis hakim memutuskan Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Jessica tidak terima. Dia menyebut hakim terlalu berpihak dalam menangani perkara yang menjerat dia.
" Saya tidak menerima putusan ini karena hakim dalam menangani perkara ini sangat berpihak," ujar Jessica usai vonis dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.
" Untuk selanjutnya, saya menyerahkan kepada kuasa hukum saya."
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengaku prihatin dan kecewa atas putusan ini. Menurut dia, hakim telah mengabaikan semua pertimbangan hukum yang telah disampaikan ahli dari kuasa hukum.
" Saya sangat kecewa sekali hakim menjatuhkan vonis sangat berpihak," ucap dia.
Otto pun kekecewaannya terhadap sikap majelis hakim. Majelis hakim dinilai menyudutkan profesi advokat. " Hakim bijaksana tidak selayaknya mengatakan hal seperti itu," ucap dia.
Lebih lanjut, Otto bersama tim kuasa hukum Jessica menyatakan akan mengajukan banding.
" Oleh karena putusan sangat tidak adil dan berpihak dan sangat-sangat tidak berdasarkan hukum, maka secara tegas kami menyatakan banding," kata Otto.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito akan menggunakan hak dan siap menghadapi pihak Jessica di tingkat banding.
" Kami akan menggunakan hak kami dan akan memberikan pernyataan kami terhadap putusan ini," ucap Ardito.
Ketua Majelis Hakim Kisworo meminta kubu Jessica untuk mempersiapkan nota banding. " Banding dapat diajukan dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan," ujar Kisworo. (Ism)
BERANI BERUBAH: Taman Baca Membuka Jendela Dunia - Berani Berubah
FOTO: Meriahnya Konser Sheila on 7 Bertajuk 'Tunggu Aku di Jakarta', Duta Berkaca-kaca Tahan Tangis
Alhamdulilah! Menkeu Bilang 2023 Tak Jadi Resesi, Apa Pemicunya?
Potret Ilusi Optik Ini Bikin Mikir Dua Kali, Jangan Sampai Salah Persepsi!