(Foto: Deki Prayoga/Dream)
Untuk menekan semakin tingginya kasus Covid-19, DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 11-25 Januari 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan standar masker wajib selama masa PSBB ketat atau Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk masker medis syaratnya, Bacterial Filtration Efficiency lebih dari 98 persen, Particle Filtration Efficiency lebih dari 98 persen, dan Fluid Resistance minimal 120 mmHg.
Sementara untuk warga yang mengenakan masker kain wajib dua lapis dengan warna berbeda tiap lapisan. Tidak kendur, menutup hidung, mulut, dan bawah dagu.
Bagi pelanggar aturan masker, ada sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu. (Foto: Deki Prayoga/Dream)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu