(Foto: Deki Prayoga/Dream)
Untuk menekan semakin tingginya kasus Covid-19, DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 11-25 Januari 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan standar masker wajib selama masa PSBB ketat atau Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk masker medis syaratnya, Bacterial Filtration Efficiency lebih dari 98 persen, Particle Filtration Efficiency lebih dari 98 persen, dan Fluid Resistance minimal 120 mmHg.
Sementara untuk warga yang mengenakan masker kain wajib dua lapis dengan warna berbeda tiap lapisan. Tidak kendur, menutup hidung, mulut, dan bawah dagu.
Bagi pelanggar aturan masker, ada sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu. (Foto: Deki Prayoga/Dream)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR